AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Batu Merah yang tergabung dalam  Kesatuan Masyarakat Hukum adat lima mata rumah (Hatala, Lisaholet, Onsou, Leweharia, Wailiulu) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Batu Merah, Rabu (7/4).

Massa yang bergerak dari dalam desa tiba didepan Kantor Desa sekitar pukul 11.00 WIT, massa kemudian diterima oleh Sekretaris Negeri Batu Merah Arlis Lisaholet.

Didepan Sekretaris Negeri massa kemudian berorasi mempertanyakan kebijakan Saniri Negeri yang menetapkan mata rumah Nurlete sebagai marga parentah Kedatangan masayarakat adat untuk mempertanyakan kebijakan Saniri Negeri yang menetapkan mata rumah Nurlete sebagai marga parentah melalui voting.  Hal ini dipertanyakan, lantaran apa yang dilakukan saniri tidak sesuai dengan hukum adat.

Hal ini dipertanyakan, lantaran apa yang dilakukan saniri tidak sesuai dengan hukum adat.

“Saniri tetapkan mata rumah Nurlette melalui proses voting. Ini tidak sesuai dengan hukum adat di Ambon, khususnya di Negeri Batu Merah. Harusnya diatur melalui musyawarah untuk mufakat, bukan mufakat untuk musyawarahkan,” tandas Rony Ternate dalam orasinya di depan Kantor Desa.

Baca Juga: Pemprov Terus Berupaya Tingkatkan Ekspor Rempah

Padahal, kata Ternate, seharusnya penetapan mata rumah ini juga saniri tidak melibatkan komponen masyarakat, seperti tokoh agama. Hal ini dikarenakan pihak saniri tidak melakukan musyawarah adat.

Untuk hasil voting yang sudah dibuat oleh saniri dianggap cacat, karena dari sisi aturan yakni Permendagri dan Pernendes sudah mengatur hal itu.

“Bisa voting tetapi dalam konteks yang lain, namun dalam konteks penetapan mata rumah parentah yang bersifat strategis demi kepentingan negeri kedepan tidak bisa mellaui voting,” tandasnya.

Selain itu, para demonstran juga menilai, Ranperneg Batu Merah perlu dilakukan uji publik sesuai ketentuan perda.  Jika apa yang disampaikan Ketua Saniri, bahwa nama calon raja sudah dikirim dan telah melalui musyawarah serta sudah dilakukan uji publik, maka itu tidaklah benar.

Pasalnya, beberapa anggota saniri juga menyalahkan ketua mereka, sebab menyampaikan statmen sangat sepihak, sebab Ranperneg belum pernah dilakukan uji publik.

“Kalau sudah uji publik tidak mungkin kita melakukan aksi ini dan tidak mungkin dari kelima mata rumah ini menolaknya,” ucap Ternate.

Menurutnya, proses penetapan mata rumah perentah, pemerintah negeri dan saniri membentuk tim 11. Setelah itu, dari tim 11 bersama pemerintah negeri dan saniri menghasilkan 5 persyaratan mata rumah parentah.

Berdasarkan semua persyaratan yang diajukan, yang memenuhi persyaratan hanyalah mata rumah Hatala. Untuk itu, diharapkan, secepatya membatalkan dan mencabut keputusan Saniri Negeri Batu Merah yang telah menetapkan mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parentah di Negeri Batu Merah.

Didepan para demosntran Sekretaris Negeri  Batu Merah Arlis Lisaholet mengatakan, apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan ini, secara lembga pemerintah negeri sudah menampungnya.

Sementara terkait dengan permintaan menghadirkan anggota saniri pada saat ini, belum bisa terlaksana.

“Beta sudah membangun komunikasi bersama penjabat dan penjabat menghubungi anggota dan Ketua Saniri, namun tidak ada yang menjawab pangglan telepon,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa saniri yang sudah membangun komunikasi, prinsipnya anggota saniri yang lain menampung aspirasi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rapat dewan saniri.

“Pada saat ini juga pemerintah negeri bersama anggota saniri melakukan koordinasi dengan pemkot dan lewat komunikasi tadi, maka aspirasi dari basudara ini akan dibahas dalam agenda rapat bersama dengan Pemkot Ambon,” tutupnya.

Usai mendengar penjelasan Sekretaris Negeri massa kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-51)