Masuk Zona Merah, Pemda Aru Batasi Orang Keluar Masuk
DOBO, Siwalimanews – Kabupaten Kepulauan Aru, kini mulai membatasi pergerakan orang untuk masuk dan keluar kabupaten tersebut.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Nomor: 552/11/2021 tentang Pembatasan Pelayanan Transportasi Pada Pintu Masuk Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi Bupati Aru, Johan Gonga ini dikelaurkan, setelah mempertimbangkan kondisi wilayah Aru yang kini masuk zona merah maupun perkembangan covid-19 di tingkat Provinsi Maluku.
Ada enam poin instruksi Bupati yakni, pertama, terhitung mulai 14-28 Januari 2021 pukul 24:00WIT, Pemkab Aru menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan transportasi pada pintu masuk dalam wilayah Aru melalui pelabuhan laut dan akan dievaluasi kembali.
Kedua, pembatasan tersebut diperuntukan bagi kapal angkutan penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 100 orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Aru dan tetap memperhatikan protokol Covid-l9.
Baca Juga: Aru tak Miliki Tempat Penyimpanan VaksinKetiga, bagi kapal barang/logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistik dan ABK serta memperhatikan protokol Covid-19 dan tidak diperkenankan mengangkut penumpang yang datang masuk ke wilayah Kabupaten Aru.
Empat, apabila ada pelanggaran pada poin 2 dan 3, maka tidak diijinkan untuk turun di Kota Dobo dan menjadi tanggung jawab operator pelayaran serta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, bagi setiap orang yang masuk ke Kabupaten Aru dari wilayah yang terpapar Covid-19, diwajibkan memenuhi ketentuan protokol Covid-19 (PCR non reaktif atau rapid test non reaktif), Keenam, gugus tugas kabupaten berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan instansi terkait lainnya, agar melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“lntruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tandas Humas Pemkab Aru Pieter Kalorbobir kepada wartawan di Dobo, Senin (11/1).
Menurutnya, intruksi Bupati Aru ini dikeluarkan dengan memperhatikan dasar hukum, keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-I9.
Kemudian keputusan Presiden Nomor ll Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, lntruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2020, Permenhub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Selain itu, surat edaran Menhub Nomor ll tahun 2020 serta surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Nomor 25 tahun 2020 serta Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes 358/2020 dan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020. (S-25)
Tinggalkan Balasan