Masuk Maluku, Investor Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

AMBON, Siwalimanews – Investor yang ingin berinvestasi di Provinsi Maluku diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal. Penegasan ini disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (10/3).
Gubernur mengungkapkan invetasi sangat dibutuhkan oleh Maluku agar terbuka kesempatan kerja bagi putra-putri Maluku. sehingga dapat menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan
Pemerintah Provinsi Maluku kata gubernur, membuka diri terhadap siapapun investor yang ingin masuk untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Maluku.
Namun untuk berinvestasi di Maluku, Pemerintah Provinsi mewajibkan investor mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
Selain harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, syarat pentingnya adalah investor wajib menyerap tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Pasar Murah Bantu Masyarakat Selama RamadanGubernur menegaskan, pihaknya tidak ingin investor yang masuk lebih banyak membawa tenaga kerja dari luar dan mengesampingkan anak-anak Maluku.
“Saya punya pengalaman ketika dulu menjadi konsultan untuk salah satu perusahaan di Sumatera. ternyata hampir semua tenaga kerja diboyong dari luar. Model seperti ini yang tidak boleh ada di Maluku,” tegas Gubernur.
Investor yang ingin masuk menurut Gubernur, harus memiliki rencana yang jelas terkait berapa banyak tenaga kerja lokal yang akan diserap, artinya kalau membutuhkan tenaga kerja ahli yang belum tersedia di pasar, silahkan saja namun rasionya tidak lebih besar dari tenaga kerja lokal.
Syarat utama yang penting juga kata Gubernur, yakni investor wajib melakukan transfer of teknologi atau berbagi ilmu dan pengalaman kepada tenaga kerja lokal. “Kenapa ini penting supaya suatu saat nanti putra-putri kita bisa menjadi operator-operatur dari teknologi yang anda bawah. Jadi kita tidak tergantung tapi kita bisa mandiri di bidang,” jelasnya.
Mantan anggota DPR itu memastikan pihaknya akan membuka karpet merah kepada investor yang ingin masuk dan sepakat memenuhi semua syarat yang ditetapkan Pemprov Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan