AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ataupun keluar Ambon, harus menunjukan hasil tes Covid-19 PCR negatif dan juga menyertakan kartu vaksinasi, minimal tahap pertama.

Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam apel Yustisi Pemkot Ambon, Sabtu (3/7), di Balai Kota.

Dikatakan walikota, kalau sebelumnya pihaknya hanya minta pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Ambon hanya menyertakan hasil swab antigen negatif, sekarang ini wajib melampirkan hasil test covid-19 PCR negatif dankartu vaksinasi tahap pertama.

“Dan untuk pelaku perjalanan di dalam Maluku sendiri, baik masuk atau keluar Ambon, (tetap) harus melampirkan hasil swab antigen negatif dan kartu vaksin.

Ditegaskan, untuk melakukan penerapan terhadap aturan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah rovinsi dan kabupaten kota lainnya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Terpapar, Dua Puskesmas Ditutup

“Kebijakan ini tentu akan mendapat respon beragam, yang baik maupun tidak, tapi ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan (kita) bersama,”cetusnya.

Mantan Ketua DPRD Maluku itu mengingatkan seluruh petugas untuk menjadi pionir dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di tengah masyarakat. “Salah satunya soal penggunaan masker dua lapis. Karena berdasarkan hasil penelitian, varian baru covid-19 mampu menembus satu (lapis) masker,” tambah dia. (S-52)