Massa Desak Pemkot Lantik Raja Batu Merah
AMBON, Siwalimanews – Puluhan masyarakat yang berasal dari Mata Rumah Parenta Nurlette mendesak Pemerintah Kota Ambon segera melantik raja Batu Merah.
Berdasarkan putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan Mata Rumah Parentah Batu Merah dari marga Nurlette.
Puluhan warga dari Mata Rumah Parentah Nurlette itu tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIT itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP dan aparat kepolisian.
Dalam orasinya mereka menuntut agar proses pelantikan raja definitif di Negeri Batu Merah segera dilakukan karena sudah ada putusan PTUN.
“Putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon sudah jelas bahwa yang layak memimpin di Batu Merah yaitu dari Mata Rumah Parenta Nurlette,” terik salah satu orator di depan Kantor Balai Kota, Senin (13/11).
Baca Juga: Truk Wisata Terbalik, 4 Meninggal, Puluhan LukaMenurutnya, Nurlette sebagai raja yang berhak memimpin di Negeri Batu Merah belum juga dilantik dengan alasan dari Pemkot masih menunggu putusan tetap.
“Yang menjadi pertanyaan kami, putusan hukum tetap dari pengadilan yang mana Pemkot tunggu? Kan sudah ada putusan PTUN tentang penetapan mata rumah Nurlette sebagai raja dan kemudian putusan Pengadilan Negeri Ambon antara Ali Hatala dengan Said Nurlette yang mana kedua putusan pengadilan ini sudah jelas bahwa Nurlette yang berhak memerintah di Batumerah,” kata Abdul Rasyid Walaah dalam orasinya.
Selain itu mereka juga menuntut kepada pemkot menjadi wasit untuk menggelar proses sumpah adat untuk mengetahui siapa yang layak menjadi raja, apakah Nurlette atau Hatala.
“Kami sebagai Mata Rumah Parenta Nurlette, kami siap melaksanakan sumpah adat,” ungkapnya
Proses sumpah adat perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui siapa sosok yang layak menjadi raja Batu Merah.
“Kita buat saja sumpah adat. Supaya dalam jangka waktu tiga hari orang yang tidak layak menjadi raja akan mati dan layak layak tetap hidup sehingga masyarakat secara luas bisa ketahui siapa sosok yang benar-benar layak,” jelasnya.
Setelah berorasi hampir satu jam, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol-PP) Richard Luhukay mewakili pemkot ambon menemui para demonstran.
Ia mengaku kalau saat ini penjabat walikota ambon bodewin wattimena tidak berada ditempat.
Pak penjabat walikota maupun penjabat lainnya tidak berada di tempat. Saya diminta menerima aspirasi dari bapak ibu untuk nantinya disampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Untuk itu, aspirasi yang disampaikan oleh bapak Ibu lanjutnya akan diteruskan ke pimpinan.
Setelah memberikan pernyataan sikap, para demonstran kemudian bubar dengan teratur untuk kemudian melanjutkan demonstrasi di gedung DPRD Maluku.
Didukung DPRD
Sementara itu DPRD Kota Ambon juga mendesak agar Pemkot Ambon segera melakukan pelantikan raja Batu Merah.
“Jadi jangan melempar salah ke walikota atau DPRD maupun pihak lain. Karena itu dari demo tadi, kami anggap itu dinamika. Kami sudah punya keputusan politik yaitu mendukung secara totalitas Penjabat Walikota Ambon untuk mengeksekusi putusan MA itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada Siwalima, Senin (13/11)
DPRD lanjutnya tetap mendukung Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk melantik raja Negeri Batu Merah dari mata rumah Hatala sesuai putusan Mahkama Agung (MA).
“Kalau dibilang Penjabat Walikota memberi “parang” bagi masyarakat di Batu Merah untuk saling “memerangi”, itu di luar konteks,” ujarnya.
Kemudian, proses ini sudah berjalan di meja hijau, yang artinya, dalam proses itu, ketika hakim mengadili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi. Tetapi itu gagal sehingga berjalannya proses hukum itu. Dan pada jalur ini, Hakim itu tidak mungkin lantas memutuskan sesukanya.
“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksinya, bukti dan fakta hukumnya, sebelum akhirnya hakim memutuskan lewat pertimbangan-pertimbangan itu. Dan itu membutuhkan waktu panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,” tuturnya.
“Dengan itu, ketika sudah ada putusan inkrah, maka tidak ada jalan lain selain eksekusi putusan itu,” tandasnya.
Dia juga menambahkan, ketua dan sekretaris saniri Negeri, Batu Merah, jika tetap belum puas dengan dinamika soal bagaimana menginterpretasi regulasi, baik perda maupun putusan PTUN dan MA, maka komisi bersedia memfasilitasi untuk sama-sama ke panitera, baik PTUN maupun PN, agar bisa memahami lebih rinci lagi roh dari putusan-putusan itu.
“Ini agar dapat dipahami maksud dari putusan itu. Sehingga tidak ada lempar kesalahan kepada pihak manapun terkait proses di Batu Merah itu,” tegasnya.
Putusan MA
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan satu-satunya mata rumah Parentah Negeri Batu Merah adalah marga Hatala.
Keputusan ini tertuang dalam kasasi Nomor: 1915/K/Apdt/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Pasca menerima salinan putusan kasasi MA, pihak mata rumah parentah Hatala langsung melakukan audiensi dengan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Balai Kota.
Usai audiensi, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Rony Ternate kepada wartawan kemarin menjelaskan, 2019, persoalan mata rumah parentah sudah berlangsung sejak tahun 2019.
“Saniri negeri mengeluarkan SK yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah. Marga Hatala merasa dirugikan kemudian menggugat SK saniri ke PTUN, namun statusnya No karena dinilai cacat formil,” terangnya.
Menurutnya status No itu, Pemkot Ambon tidak menindaklanjuti dengan melakukan pelantikan bagi marga Nurlette saat itu.
Marga Hatala kemudian mengambil upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon soal hak.
Objek yang digugat dari marga Hatala adalah PMH yang dilakukan lembaga saniri negeri ke pengadilan.
Pengadilan memutuskan memerintahkan saniri negeri untuk mencabut SK 01 yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah dan memerintahkan saniri negeri menetapkan Hatala sebagai sebagai satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Batu Merah,” tegasnya.
Namun dalam proses itu lanjutnya marga Nurlette mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon. hasilnya PT Ambon mengeluarkan amar putusan yang menguatkan putusan PN (memenangkan Hatala).
Setelah proaes ini berjalan, diberikan waktu bagi Nurlette sehingga diajukanlah kasasi ke MA.
Setelah dilakukan sidang MA per Senin 16 Agustus merilis pemberitahuan putusan Nomor: 1915/K/Apdt/2023 dan salinannya sudah kita terima, yang dalam hal ini putusannya adalah menguatkan putusan PT Ambon. (S-25)
Tinggalkan Balasan