AMBON, Siwalimanews – Muhamat Marasabessy kini tek lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat setelah resmi dicopt dari jabatanya oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

Pencopotan Marasabessy dari jabatannya dilakukan sesuai SK yang ditandangani langsung gubernur usai mendapatkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Marasabessy.

“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi, dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujar Sekda Maluku Sadli Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (16/8).

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy kata Sekda, berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku.

“Ada pemalsuan NIP berdasarkan hasil Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP dobol,” bebernya.

Baca Juga: Miliki Narkoba, Wattimena Dituntut 9 Tahun Penjara

Sekda pun membantah, jika pencopotan Marasabessy dari jabatannya merupakan upaya untuk menjegal Marasabessy dalam bursa calon Penjabat Bupati yang sementara berproses di Kemendagri.

“Bukan dalam upaya menjegal posisi penjabat bupati Maluku Tengah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata-mata penegakan hukum disiplin bagi ASN bukan karena alasan lainnya,” tegas Sekda.

Menurutnya, selama ini pihaknya tidak mengetahui jika Marasabessy melakukan pemalsuan NIP dan informasinya baru diketahui belakangan, sehingga Tim Penegakan Disiplin ASN diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.

Sekda memastikan, pengusulan penjabat kepala daerah merupakan hak prerogatif dari gubernur, artinya siapapun saja bisa diusulkan tergantung evaluasi gubernur. Lagipula, jabatan penjabat kepala daerah bukan paten, tetapi dapat berganti sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.(S-20)