Marasabessy Diminta tak Asal Copot Saniri & Raja
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy diminta tidak mencopot saniri negeri dan raja pada negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
Hal itu disebabkan karena dalam kedudukan selaku penjabat yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya, kecuali dalam hal mengisi kekosongan jabatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Helmy J. Sulilatu dalam rilis yang diterima Siwalima tadi malam, dilatari oleh adanya pergantian saniri negeri dan raja-raja di Kabupaten Malteng.
Menurutnya keberadan penjabat kepala daerah termasuk penjabat bupati adalah konsekuensi dari pelaksanaan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Penjabat bupati ini kan ditunjuk, bukan dipilih oleh rakyat, sehingga secara filosofi jauh berbeda keberadaannya dengan bupati hasil pemilihan oleh rakyat. Jangan untuk kepentingan sesaat lantas menyakiti hati rakyat, mengabaikan aturan perundang-undangan,” tandas pengacara yang sering bersidang di Mahkamah Konstitusi ini,
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Tanimbar DiperpanjangDia mencontohkan penjabat bupati Malteng melakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu terhadap 11 anggota Saniri Negeri Wahai, padahal mereka punya masa tugas sampai dengan tahun 2025.
“Masih ada tersisa 3 tahun masa jabatan, secara prinsip masa jabatan itu tidak bisa ditambah dan tidak pula bisa dikurangi, ini namanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya pergantian ini menabrak aturan hukum dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal secara jelas didalam Perda 04 Tahun 2006, telah mengatur pemberhentian dan pergantian saniri hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perda 04 Tahun 2006.
Menurutnya PAW anggota atau pimpinan saniri negeri hanya boleh dilakukan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri dan tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Dari semua syarat tersebut, tidak ada satupun yang terpenuhi atau tidak terdapat alasan hukum bagi penjabat bupati untuk melakukan PAW,” jelasnya.
Sulilatu mengaku masa tugas penjabat bupati tersisa 8 bulan. Untuk itu mari lakukan yang terbaik, jangan menabrak aturan dan jangan pula bertindak melampaui kewenangan.
“Setidaknya rakyat akan menilai kebaikan dan kecerdasan pemimpinnya. Dan saya percaya penjabat bupati tidak akan lagi mengambil keputusan yang salah sebagaimana yang telah dilakukan terhadap pergantian saniri Negeri Wahai,” tandasnya. (S-09)
Tinggalkan Balasan