AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Muhamat Mara­sabessy diminta tidak mencopot sa­niri negeri dan raja pada negeri-ne­geri di Kabupaten Maluku Tengah.

Hal itu disebabkan karena dalam kedudukan selaku penjabat yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya, kecuali dalam hal mengisi kekoso­ngan jabatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Helmy J. Sulilatu dalam rilis yang diterima Siwalima tadi malam, dilatari oleh adanya pergantian saniri negeri dan raja-raja di Kabupaten Malteng.

Menurutnya keberadan penjabat kepala daerah termasuk penjabat bupati adalah konsekuensi dari pe­lak­sanaan pasal 201 ayat (9) UU No­mor 10 Tahun 2016 tentang pemi­lihan gubernur, bupati dan walikota.

“Penjabat bupati ini kan ditunjuk, bukan dipilih oleh rakyat, sehingga secara filosofi jauh berbeda kebe­radaannya dengan bupati hasil pemilihan oleh rakyat. Jangan untuk kepentingan sesaat lantas menyakiti hati rakyat, mengabaikan aturan perundang-undangan,” tandas pengacara yang sering bersidang di Mahkamah Konstitusi ini,

Baca Juga: DPRD Dorong Pemprov Perbanyak Program Pemberdayaan

Dia mencontohkan penjabat bu­pati Malteng melakukan pember­hentian dan pergantian antar waktu  terhadap 11 anggota Saniri Negeri Wahai, padahal mereka punya masa tugas sampai dengan tahun 2025.

“Masih ada tersisa 3 tahun masa jabatan, secara prinsip masa jabatan itu tidak bisa ditambah dan tidak pula bisa dikurangi,  ini namanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya pergantian ini me­nabrak aturan hukum dan tanpa alasan yang dapat dipertanggung­jawabkan. Padahal secara jelas didalam Perda 04 Tahun 2006, telah mengatur pemberhentian dan per­gantian saniri hanya dapat dilaku­kan apabila memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perda 04 Tahun 2006.

Menurutnya PAW anggota atau pimpinan saniri negeri hanya boleh dilakukan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri dan  tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Dari semua syarat tersebut, tidak ada satupun yang terpenuhi atau tidak terdapat alasan hukum bagi penjabat bupati untuk melakukan PAW,”  jelasnya.

Sulilatu mengaku masa tugas penjabat bupati tersisa 8 bulan. Untuk itu mari lakukan yang terbaik, jangan menabrak aturan dan jangan pula bertindak melampaui kewena­ngan.

“Setidaknya  rakyat akan menilai kebaikan dan kecerdasan pemim­pinnya. Dan saya percaya penjabat bupati tidak akan lagi mengambil keputusan yang salah sebagaimana yang  telah dilakukan terhadap per­gantian saniri Negeri Wahai,” tandasnya. (S-09)