AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat mangkir dari penggilan penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan pada, Senin (22/11) kemarin, akhirnya mantan Sekwan Kota Ambon Elkyopas Silooy akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Ambon, Kamis (25/11).

Silooy dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai temuan BPK sebesar Rp 5,3 miliar.

Silooy diperiksa oleh penyidik kejaksaan sejak pukul 09.15 WIT dan hingga saat ini belum selesai.

Pantauan Siwalimanews di Kejari Ambon, selain mantan Sekwan, juga terlihat FN pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan belanja biaya rumah tangga.

Saat dicegat Siwalimanews FN mengaku hanya datang untuk, bawa berkas untuk lengkapi pemeriksaan saja.

Baca Juga: DPRD Desak Dikbud Umumkan Hasil Seleksi Kepsek

“Beta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi haisl pemeriksaan saja,” ucap FN sambil berlalu meninggalkan Knator Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.

Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwlaimanews mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk hari masing-masing mantan Sekwan Elkyopas Silooy dan tiga pegawai sekretariat DPRD berinisial YS dan MY serta AS pegawai di Lingkup DPRD Kota Ambon.

“Untuk  YS dan AS diperiksa dari jam 09.00 – 15.00 WIT, Sementara mantan Sekwan dan MY masih jalani pemeriksaan hingga saat ini,” beber Talaku.

Ditanya apakah PPK yang sudah diperiksa, mereka akan dipanggil untuk diperiksa lagi, dan kapan para pimpinan peruhasan yang mengerjakan proyek-proyek di sekretariat DPRD dipanggil, Talakua mengaku, akan memberikan infoirmasi lebih lanjut lagi.

“Nanti kita berikan informasi selanjutnya yah,” janji Talakua. (S-51)