AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pari­wisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipim­pin hakim ketua Martha Mai­timu didampingi dua ha­kim anggota, Senin (24/3).

Menurut hakim, per­bua­tan ter­dakwa  Salmin Saleh terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dobawah umur sebagai­mana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan huku­man kepada terdakwa Salmin Sa­leh selama 2 tahun penjara, “ucap hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihu­kum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di­bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai PDAM akan Dibuka Lagi

Tidak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar ter­dakwa di hukum 6 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan menyam­paikan putusan tersebut ke pim­pinan. Kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding.

“Nanti kordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan be­sar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan, “tandas Endang usai sidang.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tem­patnya melaksanakan PKL.

Korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, di hari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.

Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian melakukan tindakan yang tak sepantasnya sebagai seorang pimpinan.

Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.

Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruanganya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.

Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban,  tetapi korban menolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma. (S-29)