Mantan Raja Porto Dieksekusi ke Rutan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy dieksekusi ke Rutan Kelas II Waiheru oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Rabu (12/10).
Nanlohy digiring ke Rutan karena terlibat dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015-2017.
Nanlohy dieksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Amb Tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkama Agung Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
Menurut Kacabjari Saparua Ardy, putusan kasasi terdakwa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terpidana dihukum satu tahun penjara.
Terpidana juga berkewajiban membayar Denda sebesar Rp50.000. 000, subsidair pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Perkosa Remaja, Kepsek di Bursel Diringkus Polisi“Untuk itu hari ini (Rabu-red) kita giring menuju Rutan Waiheru untuk menjalani putusan pengadilan,” ungkap Ardy kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/10).
Untuk diketahui, mantan Raja Negeri Porto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 Tahun penjara
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.(S-10)
Tinggalkan Balasan