Mantan KPN Kota Lama MBD Ditetapkan Tersangka
AMBON, siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah menetapkan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Piter N Leric sebagai tersangka.
Piter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Kota Lama tahun 2016.
Dari hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan dalam kasus tersebut sebesar Rp400 juta.
Kepala Kantor Cabjari MBD di Wonreli, Asmin Hamjah kepada wartawan, Rabu (5/4) mengungkapkan, penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum sementara meneliti perkara tersebut.
“Berkas perkara itu sudah tahap I, artinya tim JPU sedang meneliti perkara itu. Nanti, masih ada kekurangan dimana baru akan dilengkapi penyidik lagi melalui petunjuk atau P-19,” ujar Hamjah.
Baca Juga: Enam Tersangka SPPD Fiktif Tanimbar Segera DiperiksaSelain mantan KPN Kota Lama, terdapat tersangka lain yakni YB selaku mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Hanya saja, YB meninggal saat kasus ini masih berjalan ditahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan banyak bukti pertanggunajwaban fiktif. Misalnya, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound sistim, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.
“Pertanggungjawabannya fiktif. Artinya, uang semua cair tapi barangnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta melanggar subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (S-10)
Tinggalkan Balasan