AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur  Abdullah Rumain dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Lutfi Alzagladi di dampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/6).

Dalam vonis yang dijatuhkan tersebut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Abdullah Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdullah Rumain selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Lutfi saat membacakan amar putusan.

Selain itu, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 476 juta dengan ketentuan, bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di SBT Dihentikan

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Abdullah Rumain yang didampingi kuasa hukumnya Munir Kairoty menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU.(S-26)