AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pemberda­yaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, David Katayane dituntut ringan dua tahun penjara.

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu saat sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maiti­mu, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2).

Terdakwa sebelum memasuki ruang sidang tampak ditemani penasihat hukum, Lucky Waileruny cs.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Bukti Kuat, Proyek Mangkrak BP2P Naik Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Katayane selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibe­bankan membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU menyatakan hal yang me­ringankan yaitu, terdakwa me­nyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan yakni perbuatan korban membuat saksi korban merasa malu.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR.(S-26)