AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Alberth Kapitan selaku mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Luthfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (13/6).

Dalam vonis tersebut majelis hakim memutuskan dan menetapkan terdakwa Alberth Kapitan alias Abe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan alias Abe dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp20 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap hakim Lthfi saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Komisi III Dorong ASDP Kelola Kapal Ferry Bantuan Kemenhub

Selain kurungan badan majelis hakim juga menghukum terdakwa Alberth membayar uang pengganti, yang mana jika tidak membayar harta bendanya akan disita oleh JPU.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp2.127.717.974,00 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Alberth yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU.(S-26)