AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini dibuktikan dengan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi, Kamis (9/6) melim­pahkan berkas Tagop dengan orang dekatnya Johny Rynhard Kas­man ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

“Hari ini (9/6) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara beri­kut surat dakwaan dari Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan Ter­dakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Tagop dan Jhony merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

Berkas keduanya diserahkan langsung penyidik KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Lagi, 11 Pejabat Pemkot Dipanggil KPK

Kata Fikri, penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Tim Jaksa masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor untuk penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Fikri.

Tagop dan Johny didakwa dengan dakwaan, Kesatu, melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Tagop dan Johny melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan  melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditempat berbedam panitera muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jacobus Mahulette mengakui berkas Tagop dan Johny sudah diterima pihaknya.

“Berkas kedua terdakwa sudah resmi diserahkan ke pengadilan Tipikor Ambon siang tadi,” ujar Mahulette kepada  wartawan usai penyerahan berkas di PN Ambon, Kamis (9/6).

Digiring ke Rutan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa secara resmi telah digiring penyidik KPK ke Rutan Kelas II A Ambon, Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (8/6).

KPK juga mengiring orang dekat mantan bupati dua periode itu, Johny Rynhard Kasman. Kasman dititip di Rutan Polda Maluku.

Kedua tersangka tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016. Berkas kedua tersangka telah lengkap dan segera masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua Tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan mengunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan dua tersangka ini mendapat pengawalan ketat per­-sonil gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Jhony yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan.

Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK  meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.

Persiapan Persidangan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima mengungkapkan, pe­min­dahan tempat penahanan kedua tersangka ini tidak lain yakni, dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Hari ini (8/6) tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Ambon dan Rutan Polda Maluku,” kata Fikri.

Fikri mengaku, untuk terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara terdakwa Johny Rynhard Kasman di tahan di Rutan Polda Maluku.

“Selama proses pemindahan, para terdakwa mendapatkan pengawalan ketat oleh tim pengawal tahanan KPK dengan didampingi pengawalan dari anggota kepolisian,” jelas Fikri.

Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggu­nakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (S-10)