AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Kota Ambon mulai melakukan penertiban atribut para bakal calon anggota legislatif yang mengandung unsur kampanye di beberapa ruas jalan di Kota Ambon, Rabu (20/9).

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, yang mana dalam pasal 69 menyatakan bahwa, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.

“Berdasarkan peraturan itu, maka masa kampanye Pileg ditetapkan akan berlangsung sejak 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (20/9).

Untuk itu, kata Talabessy, Bawaslu menjalankan perintah berdasarkan Peraturan KPU yang kemudian ditegaskan lagi dengan surat himbauan dari Bawasku RI yang kemudian dilanjutkan oleh Bawaslu provinsi dan dilanjutkan ke Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan penertiban alat-alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

“Tetapi sebelum penertiban, kami sudah surati partai politik perihal himbauan yang meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye itu dalam waktu 3X 24 jam, dan dalam kurun waktu itu, mereka harus menurunkan secara mandiri masing-masing, baik caleg maupun parpol, namun tidak ditindaklanjuti, sehingga kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan itu,” ungkap Tabalessy.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Dihukum 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kota Ambon Jhon Latumeten menambahkan, sesuai jumlah atribut yang telah diidentifikasi memiliki unsur yang dapat ditertibkan, untuk Kecamatan Sirimau sebanyak 102 lembar, Kecamatan Nusaniwe 86 lembar, Kecamatan Leitimur Selatan 41 lembar, Baguala 33 lembar, dan Kecamatan Teluk Ambon 59 lembar.

“Namun untuk hari ini, kita belum rekapitulasi data berapa banyak yang ditertibkan, karena barusan selesai. Namun untuk titik penertiban hari pertama tadi dilakukan pada tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Nusaniwe, Sirimau dan Teluk Ambon Baguala,” jelas Latumeten kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Rabu (20/9).

Penertiban ini kata Latumeten akan dilakukan selama dua hari, yakni pada hari ini, Rabu (20/9) dan akan dilanjutkan pada, Kamis (21/9) besok di Kecamatan Leitimur Selatan.(S-25)