Tiga tahun sudah kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 yang digelar di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 dan diusut Kejari Buru mandek.

Kasus yang merugikan negara Rp9 miliar dan telah ada penetapan tersangka, namun tidak ada progress.

Tercatat sudah tiga Kepala Kejari Buru yang diganti dan menanggani kasus ini, mestinya kasus ini sudah sampai di pengadilan, namun entah apa penyebabnya, kejaksaan juga terkesan tak transparan.

Kinerja Kinerja Kejaksaan Negeri Buru dalam menangani kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku patut dipertanyakan.

Tiga tahun merupakan waktu yang cukup lama dalam pengusutan kasus korupsi dan seharusnya kasus ini telah selesai dengan adanya putusan pengadilan, karena itu sangat disayangkan jika kinerja Kejaksaan Negeri Buru seperti ini.

Baca Juga: Korupsi dan Gratifikasi Jadi Sorotan KPK

Jika Kejari Buru hingga saat ini belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi MTQ tersebut, kata Tasane, maka patut diduga terjadi permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud untuk menghambat proses hukum.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Buru mestinya memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum apalagi telah ada penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Kejari.

Kejari Buru mestinya mematuhi semua instrumen hukum khususnya hukum acara dalam penegakan tindak pidana korupsi, bahwa bersalah atau tidak bukan menjadi kewenangan kejaksaan melainkan hakim di pengadilan.

Lagi pula hukum acara pidana telah menjadi batasan bagi Kejaksaan Negeri Buru untuk memproses kasus dugaan korupsi dana MTQ, maka menjadi kewajiban Kejari Buru untuk menjalan­kan sesuai perintah hukum acara bukan lagi menghambat proses yang terjadi.

Jaksa diminta transparan soal penangganan kasus dugaan korupsi MTQ, karena penangganannya sudah cukup lama dan publik harus mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Jaksa harus transparan juga tentang apa yang menjadi kendala sehingga penangganan kasus ini lambat dan terkesan jalan ditempat.

Penanganan kasus korupsi yang lama seperti ini, tentu saja akan memunculkan opini publik, jaksa diduga melindungi oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi MTQ, hal ini disebabkan karena Kejari Namlea telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,

Miris jika sudah ada penetapan tersangka namun sampai dengan saat ini kasus dugaan korupsi MTQ Provinsi Maluku tahun 2017 yang digelar di Kabupaten Buru Selatan belum juga tuntas.

Kejaksaan Negeri Buru diminta juga komitmen dan serius serta profesional dalam menuntaskan kasus korupsi, karena sangat disayangkan kasus MTQ yang ditangani sudah tiga tahun hingga kini mendek dan tak tuntas.

Kita berharap, kasus ini tidak hilang begitu saja, tetapi harus ada kepastian hukum bagi para tersangka yang sudah ditetapkan, atau jika belum ada bukti-bukti yang kuat maka nama baik para tersangka ini harus dikembalikan, sehingga status mereka tidak disebut sebagai tersangka.

Karena   aneh penetapan tersangka sudah begitu lama, namun kasus dugaan korupsi MTQ yang ditangani Kejari Buru sampai saat belum tuntas. Jangan bikin kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan jadi hilang hanya karena penanganan kasus yang demikian lama.

Mandeknya Kasus MTQ Maluku

Tiga tahun sudah kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 yang digelar di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 dan diusut Kejari Buru mandek.

Kasus yang merugikan negara Rp9 miliar dan telah ada penetapan tersangka, namun tidak ada progress.

Tercatat sudah tiga Kepala Kejari Buru yang diganti dan menanggani kasus ini, mestinya kasus ini sudah sampai di pengadilan, namun entah apa penyebabnya, kejaksaan juga terkesan tak transparan.

Kinerja Kinerja Kejaksaan Negeri Buru dalam menangani kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku patut dipertanyakan.

Tiga tahun merupakan waktu yang cukup lama dalam pengusutan kasus korupsi dan seharusnya kasus ini telah selesai dengan adanya putusan pengadilan, karena itu sangat disayangkan jika kinerja Kejaksaan Negeri Buru seperti ini.

Jika Kejari Buru hingga saat ini belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi MTQ tersebut, kata Tasane, maka patut diduga terjadi permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud untuk menghambat proses hukum.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Buru mestinya memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum apalagi telah ada penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Kejari.

Kejari Buru mestinya mematuhi semua instrumen hukum khususnya hukum acara dalam penegakan tindak pidana korupsi, bahwa bersalah atau tidak bukan menjadi kewenangan kejaksaan melainkan hakim di pengadilan.

Lagi pula hukum acara pidana telah menjadi batasan bagi Kejaksaan Negeri Buru untuk memproses kasus dugaan korupsi dana MTQ, maka menjadi kewajiban Kejari Buru untuk menjalan­kan sesuai perintah hukum acara bukan lagi menghambat proses yang terjadi.

Jaksa diminta transparan soal penangganan kasus dugaan korupsi MTQ, karena penangganannya sudah cukup lama dan publik harus mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Jaksa harus transparan juga tentang apa yang menjadi kendala sehingga penangganan kasus ini lambat dan terkesan jalan ditempat.

Penanganan kasus korupsi yang lama seperti ini, tentu saja akan memunculkan opini publik, jaksa diduga melindungi oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi MTQ, hal ini disebabkan karena Kejari Namlea telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,

Miris jika sudah ada penetapan tersangka namun sampai dengan saat ini kasus dugaan korupsi MTQ Provinsi Maluku tahun 2017 yang digelar di Kabupaten Buru Selatan belum juga tuntas.

Kejaksaan Negeri Buru diminta juga komitmen dan serius serta profesional dalam menuntaskan kasus korupsi, karena sangat disayangkan kasus MTQ yang ditangani sudah tiga tahun hingga kini mendek dan tak tuntas.

Kita berharap, kasus ini tidak hilang begitu saja, tetapi harus ada kepastian hukum bagi para tersangka yang sudah ditetapkan, atau jika belum ada bukti-bukti yang kuat maka nama baik para tersangka ini harus dikembalikan, sehingga status mereka tidak disebut sebagai tersangka.

Karena   aneh penetapan tersangka sudah begitu lama, namun kasus dugaan korupsi MTQ yang ditangani Kejari Buru sampai saat belum tuntas. Jangan bikin kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan jadi hilang hanya karena penanganan kasus yang demikian lama. (*)