AMBON, Siwalimanews – Aktivitas bongkar muat tetap dilakukan siang hingga sore hari padahal melanggara perda nomor 5 tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya.

Sesuai dengan perda, aktivitas bongkat muat menggunakan mobil truk pengangkut barat baru dapat dilakukan pada malam hari pukul 22.00-06.00 WIT.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno meminta agar dina perhubungan melakukan penertiban karena sangat mengganggu.

Salah satu biang kemacetan yang terjadi dikarenakan aktivitas proses bongkar muat barang oleh kendaraan pada siang hari yang marak terjadi belakangan ini, kesal wenno kepada Siwalima, melalui telepon selulernya kemarin.

Menurutnya, Dinas Perhubungan semestinya menjalankan perda yang mewajibkan seluruh aktivitas bongkar muat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Salah Bayar Lahan HPH, DPRD Bakal Tinjau Lokasi

“Inikan sudah diatur dalam perda, maka kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di siang hari atau pada waktu jam-jam sibuk dan menyebabkan macet harus ditindak,” pinta Wenno.

Dinas Perhubungan tidak boleh membiarkan aktivitas bongkar muat seperti ini terus terjadi, sebab Pemkot Ambon sedang berupaya membenahi transportasi di kota ini yang semakin semerawut.

Untuk itu, Dishub harus gelar razia, dan bila ditemukan, maka harus ditindak pelaku usahanya, agar ada efek jera.

“Pelanggaran yang dibiarkan begitu saja akan menimbulkan pelanggaran terhadap hukum. Apalagi perda memberikan ruang bagi pemkot untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Wenno juga meminta Kadis Perhubungan untuk memantau anak buahnya di lapangan, artinya kalau ada anggotanya yang sengaja membiarkan aktivitas bongkar muat di siang hari terjadi, maka anggota tersebut harus ditindak tegas.(S-20)