AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku bakal melakukan tinjauan ke lokasi guna menyelesaikan polemik dugaan penyerobotan lahan dan salah bayar lahan hak penguasaan hutan (HPH) oleh PD Panca Karya.

Polemik dugaan penyerobotan lahan dan salah bayar lahan HPH oleh PD Panca Karya dilaporkan ahli waris lahan Swingly Lesnussa/Lo­land yang telah di kuasai peru­sahaan plat merah itu sejak tahun 2015 silam.

Lahan seluas 6.000 hektar terse­but dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Tanjung Alam Sentosa (TAS) yang bekerja sama dengan PD Panca Karya untuk mengelola hutan ter­sebut.

“Prinsipnya kita memfasilitasi dan mediasi, kita bukan lembaga penga­dilan yang memutuskan, kita butuh informasi tambahan di lapangan seperti apa, makanya kita akan on the spot,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada Si­walima, Kamis (29/9).

Menurutnya, on the spot harus dilakukan oleh Komisi I guna mengatahui secara langsung 17 titik yang diklaim oleh pemilik lahan tersebut, walaupun dari pihak ahli waris maupun kuasa hukumnya telah menyampaikan bukti ke DPRD.

Baca Juga: Satgas Kostrad Bangun Jalan Setapak 120 Meter

Komisi I juga harus melihat secara jernih duduk persoalan ini agar kesepakatan yang nantinya diambil akan mengendepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan, sebab berkaitan dengan keuangan dari perusahaan milik daerah, apalagi PD Panca Karya sudah melakukan aktivitas disana cukup lama sejak tahun 2015.

“Selain itu, Komisi I juga telah meminta keluarga dan kuasa hukumnya bersama dengan PD Panca Karya agar melengkapi doku­men tambahan yang dimintakan, sehingga membuat terbagi pokok permasalahan guna diambil langkah konkrit terkait polemik ini,” tan­dasnya. (S-20)