Maluku Segera Terapkan PPKM Mikro
AMBON, Siwalimanews- Maluku bersama 33 provinsi lainnya mulai 1 Juni 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro menyikapi meluasnya penyebaran Covid-19.
PPKM berbasis mikro ini akan berlaku 1-14 Juni 2021 mendatang. Saat ini tinggal menunggu Surat Edaran Gubernur Maluku, pemberlakuan PPKM mikro tersebut akan segera dilaksanakan.
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Maluku Doni Rerung mengaku, pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran gubernur, untuk menindaklanjut kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM berbasis mikro di Maluku.
“Kita sudah rapat bersama dengan tim satgas, nanti pemberlakuan PPKM akan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, namun yang pasti pos-pos penyekatan akan diaktifkan kembali,” ungkap Rerung kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (31/5).
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilakukan dengan pembentukan posko desa serta pengendalian pada tingkat mikro sampai RT/RW. Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Maluku Doni Rerung mengaku, pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran gubernur, untuk menindaklanjut kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM di Maluku.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Optimis Generasi Muda Terselamatkan“Kita sudah rapat bersama dengan tim satgas, nanti pemberlakuan PPKM akan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, namun yang pasti pos-pos penyekatan akan diaktifkan kembali,” ungkap Rerung di Kantor Gubernur, Senin (31/5).
Pos-pos penyekatan ini difungsikan kembali, untuk memantau dan memeriksa keluar masuknya orang, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan negatif rapid antigen. Selain itu, pintu masuk bandara udara maupun pelabuhan juga akan diperketat, termasuk dengan kegiatan masyarakat di luar rumah.
“Tergantung wilayah tempat tinggal, kalau itu daerah zona merah, maka akan diketatkan aktivitas masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing untuk mengurusnya,” ujar Rerung.
Ditanya bagaimana dengan kuliner maupun tempat hiburan malam yang sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Ambon dibuka kembali, Rerung mengaku pasti ada kebijakan.
“Jadi kita tunggu surat edaran gubernur keluar, kemudian diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, nanti mereka yang mengatur kebijakan PPKM Mikro seperti apa, kami sifatnya hanya koordinasi,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan