AMBON, Siwalimanews-  Maluku bersa­ma 33 provinsi lainnya mulai 1 Juni 2021 akan menerapkan Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Mas­ya­­rakat (PPKM) berbasis mikro menyikapi me­luasnya penye­baran Covid-19.

PPKM berbasis mikro ini akan berlaku 1-14 Juni 2021 men­datang. Saat ini tinggal menunggu Surat Edaran Gubernur Maluku, pemberlakuan PPKM mikro ter­sebut akan segera dilaksanakan.

Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Maluku Doni Rerung mengaku, pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran gubernur, untuk menin­daklanjut kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM berbasis mikro di Maluku.

“Kita sudah rapat bersama dengan tim satgas, nanti pem­berlakuan PPKM akan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, namun yang pasti pos-pos penyekatan akan diaktifkan kem­bali,” ungkap Rerung kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (31/5).

Pembatasan kegiatan masyara­kat ini akan dilakukan dengan pembentukan posko desa serta pengendalian pada tingkat mikro sampai RT/RW. Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Maluku Doni Rerung mengaku, pemerintah provinsi akan segera mengeluar­kan surat edaran gubernur, untuk menindaklanjut kebijakan peme­rintah pusat terkait dengan penerapan PPKM di Maluku.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Optimis Generasi Muda Terselamatkan

“Kita sudah rapat bersama dengan tim satgas, nanti pember­lakuan PPKM akan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, namun yang pasti pos-pos pe­nyekatan akan diaktifkan kembali,” ungkap Rerung di Kantor Gubernur, Senin (31/5).

Pos-pos penyekatan ini difu­ngsikan kembali, untuk memantau dan memeriksa keluar masuknya orang, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan negatif rapid antigen. Selain itu, pintu masuk bandara udara maupun pelabuhan juga akan diperketat, termasuk dengan kegiatan mas­yarakat di luar rumah.

“Tergantung wilayah tempat tinggal, kalau itu daerah zona merah, maka akan diketatkan aktivitas masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing untuk mengurusnya,” ujar Rerung.

Ditanya bagaimana dengan kuliner maupun tempat hiburan malam yang sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Ambon dibuka kembali, Rerung mengaku pasti ada kebijakan.

“Jadi kita tunggu surat edaran gubernur keluar, kemudian dise­rahkan ke masing-masing kabu­paten/kota, nanti mereka yang mengatur kebijakan PPKM Mikro seperti apa, kami sifatnya hanya koordinasi,” tandasnya. (S-39)