PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah dalam waktu dekat  akan meluncurkan Peraturan Daerah  Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras) termasuk Sopi. Target peluncuran payung hukum untuk mengatur mulai dari hulu hingga hilir.

Klaim langkah terobosan, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dibawah kendali kepemimpinan Penjabat Bupati Rakib Sahubawa itu saat ini tengah disiapkan. Targetnya dua sampai dengan tiga bulan kedepan Payung Hukum untuk meminimalisir peredaran miras di tengah masyarakat itu siap diluncurkan.

Sebelumnya, bocoran akan ada Perda Miras yang akan segera berlamu di Kabupaten Malteng, memang sudah pernah diungkap Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa. Mantan Kepala Bappeda  Malteng itu menegaskan draf Perda itu telah disiapkan.

“Kita telah menyiapkan draf Perdanya,tentu ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalisir peredaran dan pengawasannya. Apalagi dalam beberapa evaluasi bentrok warga itu ternyata lebih banyak dipicu dari pengaruh miras.Makanya kita akan konsen untuk menangani masalah ini,dimana dalam waktu dekat akan kita berlakukan di Malteng”tandas Sahubawa saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Malteng beberap waktu lalu.

Kepada  Wartawan di Masohi, Kepala Bagian Hukum Setda Malteng, Hendrik S Tanate membenarkan hal itu. Tanate menjelaskan, instruksi untuk merampungkan draf peraturan daerah oleh Penjabat Bupati Malteng memang telah disiapkan.

Baca Juga: Sekda Lantik Tiga KPN

“Iya benar, oleh pak pejabat Bupati  Ranperda Peredaran dan Pengawasan Minuman Keras telah kita siapkan. Saat ini, drafnya telah rampung,namun karena masih terdapat beberapa kajian,sehingga dibutuhkan telaah lebih lanjut sehingga masih belum benar benar sempurna,”tandas Tanate, di ruang kerjanya, Jumat (5/1).

Dikatakan, landasan pijak yang menjadi salah satu alasan untuk diterbitkannya payung hukum tentang minuman keras,terutama miras tradisional jenis sopi, itu salah satunya adalah untuk meminimalisir konflik di tengah masyarakat.

“Salah satu alasannya selain agar mudah diawasi baik pada tingkat produksi hingga distribusi, tentu karena hasil  evaluasi konflik di masyarakat kita, dipicu pengaruh miras.sehingga pemerintah perlu mengatur masalah ini dengan baik,”ungkapnya.

Meski belum mengungkap secara gamblang draf Perda Miras itu mengandung berapa banyak pasal,namun Dia memastikan Peraturan Daerah Malteng tentang Peredaran dan Pengawasan Miras itu tidak ditujukan untuk mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat, namun lebih untuk mengatur dengan tujuan agar mudah diawasi.

“Perda ini bukan untuk memangkas atau “membunuh” ekonomi masyarakat terutama para produsen miras tradisional,namun lebih ke bagaimana pemerintah mengatur dan mengawasi,tentu ada kewajiban dan ada pula larangan larangan dan sanksi yang nantinya termuat di dalam payung hukum itu,”bebernya.

Dikatakan,  pengertian pemerintah mengatur peredaran itu soal masalah- masalah administrasi maupun masalah sanksi.

“Jadi yang diatur itu batasan produksi,siapa saja yang bisa memproduksi,aturan apa yang harus dipatuhi dalam produksi, hingga pembatasan pasar atau distribusi. Jadi kedepan,tidak semua orang dapat menjual SOPI. jadi dengan Perda kita akan mudah mengawasi dan mengatur atasan produksinya nanti,”jelasnya.

Dia mengaku, tentu sebelum Perda ini resmi diberlakukan, semua tahapan akan dilakukan, termasuk akan dilakukan uji publik nanti. (S-17)