Mall dan Restoran Wajib Tutup Jam 8 Malam
JAKARTA, Siwalimanews – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengaku, telah menginstruksikan kepada seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar dan pusat perdagangan, diwajibkan tutup tepat pukul 20.00 atau jam 8 malam.
“Semua kegiatan di mall dan pasar maupun pusat perdagangan, harus tutup paling lambat jam 20.00 WIB, selain itu pengunjung juga dibatasi 25 persen dari kapasitas,” jelas Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (21/6).
Menurut Airlangga, pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.
“Ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Semua dibatasi sampai jam 8 malam,” tegasnya.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperkuat.
Baca Juga: Menkes Lapor Presiden: Kasus Covid-19 Meningkat Luar Biasa“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” katanya.
Untuk perkantoran, Airlangga bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“engaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga. (S-51)
Tinggalkan Balasan