KETUA DPRD Kota Ambon Morits Tamaela resmi melantik Body Maliluhu menjadi anggota DPRD menggantikan almarhumah Irene Mauren Russel melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Ambon, Selasa,(18/3).

Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, lembaga DPRD adalah mitra kerja yang berkedudukan sejajar dengan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan keselarasan dan keserasian dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif Sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Baik pihak eksekutif maupun legislatif merupakan perwujudan dari upaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang terimplementasi dalam berbagai program pemerintahan

“Sehubungan dengan telah dilakukannya pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029 atas nama Pemerintah Kota Ambon saya mengucapkan selamat atas pengucapan sumpah janjinya,” ujarnya.

Baca Juga: Wabup Tinjau Pengelolaan Lingkungan dan Air Bersih di Masohi

Ia menegaskan, agar Mailuhu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024 2029 dengan baik

Dengan dilantiknya Mailuhu,hal itu menandakan bahwa jumlah anggota DPRD Kota Ambon telah terpenuhi menjadi 35 orang

Walikota juga mengajak semua pihak untuk dapat bersinergi dan bekerja sama untuk membangun Kota Ambon ini semakin baik kedepan.

Wattimena berharap agar dukungan dan kerja sama yang harmonis dengan DPRD Kota Ambon dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Untuk diketahui, pelantikan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah janji berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 858 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029.

Keputusan ini juga merujuk pada SK Gubernur Maluku Nomor 1660 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024 yang sebelumnya telah mengesahkan 34 anggota DPRD dari total 35 kursi yang tersedia. (S-10)