AMBON, Siwalimanews – Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, mendatangi Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, guna menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang dilaporkan oleh Abdul Mutalib Tuasikal dengan terduga politisi Partai Perindo Maureen Vivian Haumahu.

Perwakilan mahasiswa Ezal dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (22/2) menilai, pihaknya mengadukan lambanya penanganan kasus ini ke Kompolnas, sebab ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum dalam kasus ini.

Pasalnya, jika dibandingkan dengan laporan Maureen Vivian terhadap Abdul Mutalib dinilai lebih cepat diproses hingga tahap persidangan, sementara laporan Abdul Mutalib terhadap Maureen sempat ditutup dan baru dibuka kembali setelah melalui prose praperadilan.

“Kami menilai, ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Laporan Maureen Vivian terhadap Abdul Mutalib diproses dengan cepat, sementara laporan Abdul Mutalib terhadap Maureen sempat diabaikan. Kami minta Kompolnas untuk berikan atensi lebih agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun, mengingat terlapor adalah anggota DPRD Maluku dan suaminya juga kini menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tengah,” tulis Ezal dalam rilis itu.

Ezal mengaku, sat memasukan aduan, pihak Kompolnas menerima berkas pengaduan dan berjanji segera menyurati Kapolda Maluku. Pihaknya memastikan, bahwa respons atas aduan ini akan diberikan paling lambat sehari, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Ini 3 Poin Penting Harus Dilakukan di Pemerintahan HL – AV

Sebelumnya, pada, Selasa (18/2), mahasiswa telah melakukan aksi demosnterasi di Mabes Polri dan Kompolnas untuk mendesak percepatan penanganan kasus ini. Aksi serupa juga digelar di Ambon oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Markas Komando Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.(S-25)