AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Poli­teknik Negeri Ambon Pe­nggugat Korupsi dan LSM anti Korupsi, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Ne­geri Ambon, Senin (11/9).

Para mahasiswa ini menuntut agar Kejari Ambon segera mene­tap­kan tersangka ka­sus dugaan korupsi Poltek.

Para mahasiswa ini menuntut Kejaksaan Negeri Ambon untuk segara menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di kampus Politeknik Negeri Ambon itu.

Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan tun­tas­kan koprusi di Poltek Ambon yang melibatkan Direktur Poltek Ambon Dady Mairuhu dan kroni-kroninya.

Kepada Siwalima, Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun meng­ungkapkan, pihaknya terus beru­paya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon.

Baca Juga: YPK LBH Hunimua siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

Dijelaskan, dalam satu bulan ini tim penyidk Kejari Ambon telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi.

“Pagi tadi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi ma­hasiswa Poltek kunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, men­demo untuk percepatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Poltek Ambon,” ujarnya.

Kasi Intel mengakui, ada se­-jum­lah tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada Kejari Ambon yaitu, mendesak Pimpinan Kejari Ambon segera memanggil dan menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBN 72 milyar tahun 2022.

“Kami juga menjawab bahwa kami tidak sedang main-main, namun kita terus berupaya tuntaskan kasus tersebut dimana telah 74 saksi diperiksa saat ini,” paparnya.

Dijelaskan, pemanggilan terhadap Direktur Poltek Ambon, Dady Mairuhu kata Toatubun, sampai saat ini belum diambil keterangannya karena mangkir.

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan per tanggal 18 kemarin akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan mangkir tanpa alasan. Kami akan lakukan pemanggilan lagi.” Tandas Toatubun

Gali Fakta

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menggali fakta dugaan korupsi belanja rutin pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun 2022, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menggarap sebanyak 60 saksi.

“Total sudah 60 orang saksi yang diperiksa. Puluhan saksi itu semuanya berasal dari Poltek Ambon dan pihak ketiga yang melaksanakan kerja sama dengan lembaga pendidikan tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia kepada Siwalima di melalui telepon selulernya, Rabu (6/9).

Usai pemeriksaan 60 saksi tersebut, lanjut Palapia, tim penyidik Kejari Ambon akan memeriksa Direktur Politeknik Ambon, Dady Mairuhu.

“Kita masih fokus memeriksa sejumlah saksi. Total hingga hari ini sudah 60 orang yang kita periksa. Untuk direktur akan kita periksa pada 18 September nanti,” kata Palapia.

Selain itu, lanjut Palapia, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk audit penghitungan kerugian negara.

“Kerugian negara belum. Kita sedang koordinasi dengan auditor untuk melakukan audit. auditor dari BPKP,” ujarnya.

Palapia meminta publik untuk bersabar, dan serahkan semuanya kepada penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut hingga tuntas nantinya.

Untuk diketahui pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp10, 724,822.000.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik di bidang Pidsus, berupa pengumpulan data dan keterangan terhadap 12 orang saksi dan juga beberapa dokumen terkait dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.

Dimana pengelola keuangan di lembaga pendidikan itu, ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontrak kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, ternyata perusahaan tersebut hanya menerima fee senilai 3 persen plus PPN. Sedangkan sisa uang tersebut dikelola langsung oleh pengelola keuangan.

“Setelah ditelusuri uang yang dikelola oleh pengelola keuangan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,”kata Kajari Andryansah.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kajari, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan  yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,716 229.000.

“Ini baru indikasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Namun, nantinya berapa keuangan negara yang akan dihitung itu akan kita mintakan bantuan dari auditor, permintaan audit kerugian negaranya,” katanya.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 seba­gai­mana telah diubah dan disempur­nakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-26)