Mahasiswa Buru Tuntut Gubernur Hapus Rapid Antigen
NAMLEA, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Buru menuntut Gubernur Maluku Murad Ismail menghapus pemberlakuan wajib rapid antigen bagi pelaku perjalanan dari Namlea ke Ambon ataupun sebaliknya.
Pasalnya, degan mewajibkan rapid test antigen sangat memberatkan masyarakat, namun bila gubernur tetap memberlakukan hal tersebut, maka mereka mendesak Pemkab Buru dan Pemda Maluku mengratiskan biaya rapid test antigen.
Tuntutan tersebut disampaikan mahasiswa di Buru dalam aksi demonsterasi yang digelar di Dinas Kesehatan dan Gedung DPRD Buru, Selasa (29/6).
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa ini juga melakukan aksi bakar masker dan ban bekas di depan Dinas Kesehatan. Usai membakar masker, sejumlah mahasiswa berorasi secara bergantian menyampaikan tuntutan serta pandangan mereka terkait pandemi Covid-19.
“Seng ada Covid di Namlea,” teriak para mahasiswa.
Baca Juga: Giliran Kadisperindag dan PUPR Dicecar KPKKetua HMI Cabang Buru Indirwan Souwakil menilai, harga rapid antigen di Pulau Buru masih sangat mahal sehingga sangat memberatkan warga.
Awalnya ditetapkan Rp 300 ribu sejak bulan November 2020 lalu. Itupun masih lebih mahal dari yang dipatok pemerintah pusat sebesar Rp 275 ribu, kemudian oleh Pemkab Buru diturunkan menjadi Rp 200 ribu dan mulai berlaku pada 28 Juni kemarin.
“Harga yang ditetapkan pemkab juga masih terlalu mahal dan sangat memberatkan masyarakat kecil, sehingga kita minta digratiskan atau dihapus saja kebijakan wajib rapid antigen, karena dari Ambon ke Pulau Seram, Haruku, Nusalaut, Saparua tidak dikenakan kewajiban seperti Ambon ke Buru dan sebaliknya,” ujarnya.
Usai berorasi di Dinas Kesehatan para demonstran kemudian menuju ke DPRD, sesampai disana puluhan mahasiswa ini kemudian menumpuk ban bekas di depan pintu masuk gedung DPRD untuk dibakar.
Namun ban-ban bekas tersbeut tak jadi dibakar, Ketua DPRD M Rum Soplestuny dan sejumlah wakil rakyat menemui mereka.
Didepan puluhan mahasiswa ini Sekretaris Satgas Covid Buru Azis Tomia menjelaskan, kewajiban rapid antigen untuk pelaku perjalanan diatur oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh gubernur .
“Secara pribadi, saya juga berharap agar wajib rapid antigen ditiadakan sama seperti dari Ambon ke Pulau Seram dan sebaliknya. Namun kewenangan itu tetap di tangan gubernur, untuk itu marilah sama-sama berjuang agar keinginan masyarakat didengar gubernur,” ujar Tomia.
Menyoal keinginan dibebaskan biaya rapid antigen, Tomia maupun Kadis Kesehatan Ismail Umasugi tak dapat menyanggupinya, sebab kegiatan rapid dilakukan di klinik dan apotik swasta, dan itu murni dibiayai dan dimodalin pihak swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny menyambut baik tuntutan para pendemo, soal penghapusan biaya wajib rapid antigen bagi pelaku perjalanan Namlea ke Ambon dan sebaliknya digratiskan.
Keinginan itu akan dibicarakan DPRD dengan Satgas gugus tugas dan kadis kesehatan sesegera mungkin, sehingga dapat dicari jalan keluar yang terbaik.
“Keinginan adik-adik soal penghapusan wajib rapid tes antigen atau minimal bebas biaya kalau masih tetap berlaku akan disuarakan,” janji Soplestuny.(S-31)
Tinggalkan Balasan