AMBON, Siwalimanews – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, masih harus memerlukan kajian yang matang dan komprehensif.

Hal ini diungkapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Pattimura, Yusuf Madubun, saat membuka Facus Group Discusion (FGD) Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Maluku, Rabu (1/3) kemarin.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (2/3) menyebutkan, FGD dengan tema Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, ini digelar BEM Nusantara daerah Maluku yang dipusatkan di lantai II gedung Rektorat Universitas Pattimura.

“Desa sebagai basis ekonomi, sosial dan budaya  harus kita bangun dan diberi kesempatan untuk berperan, serta memiliki otonomi  yang mengakar dan mampu melindungi, mengayomi, serta mampu memberikan solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan polimik serta menghargai hak-hak tradisional yang hidup dalam masyarakat” ujar Madubun.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dikaji secara matang, sebab fungsi dan peran kades sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia secara khusus di Provinsi Maluku.

Baca Juga: BPN Pastikan Lahan Blok Masela Beres

Untuk itu, madubun berharap, melalui FGD ini berbagai kontroversi yang timbul terkait permasalahan yang dialami oleh setiap desa/desa adat terkait urgensi perpanjangan masa jabatan kades dapat melahirkan sebuah rekomendasi sebagai bentuk solusi dalam membangun desa.

Sementara itu, Bendahara Pusat BEM Nusantara Jimy Saputra Nasution menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi isu yang hangat saat ini, sehingga menjadi gagasan untuk BEM Nusantara melakukan FGD

“Dengan adanya para narasumber yang berkompeten, dapat membuka wawasan kita bersama dan lewat FGD ini dapat melahirkan pemikiran yang baru untuk pengembangan desa,” ujarnya.

Sedangkan Ketua BEM Nusantara Daerah Maluku Adam R Rahantan menegaskan, BEM Nusantara Maluku akan tetap berada pada garis terdepan dan mengawal isu-isu daerah sampai ke pemerintah pusat.(S-20)