AMBON, Siwalimanews –  Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) proyek lanjut pembangunan ope­rasi Intensive Care Unit dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU) RS Haulussy, Nur Mar­das memastikan akan men­cairkan anggaran sesuai progres pekerjaan.

Pasalnya, jika pekerjaan pembangunan terse­but belum mencapai 60 persen, maka pihaknya tidak akan mencairkan anggaran.

Dikatakan, proyek ICU-ICCU merupakan kelanjutan dari peker­jaan tahap I dan II yang sebelumnya telah dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda.

“Saat ini pekerjaan pemba­ngunan ICU -ICCU di RS Haulussy masuk tahap tiga dan sudah jalan dengan wak­tu kontrak sampai 31 De­sember 2024,” ungkap Mar­das kepada wartawan di ruang kerjanya, (5/12).

Saat ini progres pekerjaan telah mencapai 56 persen, karena material semua on site dan baru dicairkan uang muka sebesar 30 persen.

Baca Juga: Dewan Soroti Kemiskinan Masih Tinggi di Maluku

Dia mengakui, ada permintaan dari kontraktor untuk mencarikan termin 50 persen namun sampai saat ini belum diproses sebab pekerjaan baru 56 persen.

“Mereka minta termin 50 persen dicairkan, tapi saya akan tanda ta­ngan pencairan kalau progres pe­kerjaan sudah 60 persen. Jadi pro­gresnya harus 60 persen baru bisa min­ta cair 50 persen uang,” tegas­nya.

Menurutnya, sampai saat ini be­lum ada dokumen permintaan pen­cairan dana dan jika ada pun harus sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Mardas menegaskan, dirinya tidak ingin mengambil resiko terkait de­ngan pekerjaan proyek lanjutan ICU-ICCU sebab harus sesuai dengan aturan.

“Setiap Jumat itu kita evaluasi progres jadi kalau belum sampai 60 persen, maka saya tidak akan kasih cair,” tuturnya.

Terkait dengan penggunaan lis­trik, Mardas menegaskan hal itu me­rupakan koordinasi antara kon­traktor dengan manajemen rumah sakit.

“Kita identifikasi masalah, sebab saya mau ada resiko kedepannya tapi saat ini ekerjaan terus berjalan dan pasti tuntas sesuai waktu,” ujarnya sembari menambahkan tidak ada kongkalikong karena proses pembayaran harus sesuai dengan progress.

Dewan Duga

Sudah tiga tahun proyek pemba­ngunan operasi Intensive Care Unit dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU) belum juga tuntas dikerjakan.

Proyek yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran DAK Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp43 miliar ini dikerjakan sejak tahun 2021 lalu.

Dewan menduga belum tuntaskan pekerjaan proyek ICU-ICCU RS Haulussy ini karena ada kongka­likong dari oknum-oknum tertentu yang ingin mencairkan anggaran 100 persen, padahal pekerjaan proyek belum selesai dikerjakan.

“Pekerjaan proyek pembangunan ini kan setelah kami tinjau belum selesai, Jadi saya minta jangan dipaksakan untuk dibayarkan,” tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (4/12).

Benhur mengingatkan Direktur RS Haulussy, Novita Nikijuluw diingatkan agar tidak melakukan pembayaran seratus persen pekerjaan proyek pembangunan Operasi ICU dan ICCU.

Benhur menegaskan, ada upaya kongkalikong oknum-oknum tertentu untuk mencairkan 100 persen anggaran pekerjaan proyek pembangunan operasi ICU dan ICCU tercium.

Dikatakan, pencairan anggaran mestinya mengikuti volume pekerjaan bukan atas keinginan dari kontraktor, PPK ataupun oknum-oknum tertentu.

Jika dipaksakan untuk dicairkan, Benhur mengancam akan meminta aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan terkait pekerjaan proyek pembangunan operasi ICU dan ICCU.

Menurutnya mungkin saat ini tidak ada masalah terkait pembayaran, tapi dikemudian hari pasti diusut polisi jika ada persoalan dan itu akan merugikan Direktur RS Haulussy.

Pembayaran 100 persen dapat dilakukan jika pekerjaanya sudah tuntas, artinya aturan harus dite­-gakkan bukan kehendak pribadi oknum tertentu disana. (S-20)