AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus persetubuhan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Raymond Leasa.

MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memvonis Leasa 18 tahun penjara.

Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhammad Fazlur Rahman mengatakan, putusan majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II, dengan demikian putusan sesuai dengan Putusan pada Tingkat Banding (PT) yakni menyatakan Terdakwa Raymond Leasa alias Remon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Hakim MA menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Terdakwa Remond Leasa,” ungkap Kasi Intel saat dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan Whatsappnya, Kamis (22/2).

Ditambahkan, selain pidana penjara terdakwa Remond Leasa juga dihukum dengan membayar denda sejumlah Rp. 500 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Tahap II, JPU Kembali Tahan Bendahara Setda SBT

Untuk diketahui perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh terdakwa Remon Leasa kepada anak korban sejak bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022, bertempat di beberapa lokasi pada Kota Saumlaki sebanyak 24 kali yang menyebabkan anak korban hamil serta telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2022. (S-26)