AMBON, Siwalimanews – Aneh bin ajaib, potret penegakan hukum yang tidak objektif ini terjadi saat pembacaan tuntutan dua tahun penjara kepada Steiven Kaloli warga Galala Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pemilik 30 paket sabu-sabu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki 30 paket sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon mengatakan, perbua­tan terdakwa Steiven terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan ber­sa­lah melakukan tindak pidana nar­kotika untuk diri sendiri seba­gai­mana di atur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta me­minta majelis hakim  menjatuhkan pidana dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan meminta ter­dakwa untuk tetap ditahan,” pungkas JPU, Arsito Djohar dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/8).

Sidang dipimpin hakim Yanti Wattimury. Usai mendengar tuntu­tan jaksa, hakim selanjutnya me­nunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pembe­laan terdakwa.

Untuk diketahui, Steiven Kaloli ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 13 Maret 2021 tepat di depan Kantor Desa Keca­matan Salahutu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi di lapangan bahwa terdakwa akan datang dari Jakarta ke Ambon pada 12 Maret dengan membawa narkotika jenis sabu serta akan menginap di Hotel Pacific Belakang Soya Ambon.

Baca Juga: Kejati Maluku Didesak Periksa Penjabat Desa Pela

Dengan informasi yang ada, polisi kemudian melakukan penye­lidikan, namun di hari yang diten­tukan itu polisi tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku. Keesokan harinya, informan kem­bali memberikan informasi ke polisi bahwa terdakwa baru saja tiba di Bandara Pattimura Ambon.

Tidak lama mengiformasikan kedatangan terdakwa, informan kembali memberikan informasi bah­wa terdakwa sementara ber­ken­dara dari Lateri menuju Passo mengunakan sepeda motor.

Bermodalkan informasi tersebut polisi kemudian menemukan terdakwa di sekitar Desa Suli dan membututi korban. Tiba di depan kantor desa, polisi langsung memalang kendaraan korban. Saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu yang baru habis dipakai.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan sabu di hotel tempat ia menginap. Saat digeledah polisi menemukan 29 paket sabu lain. Polisi selanjutnya menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkotika Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk proses lanjut.

Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli barang haram tersebut dari orang tidak dikenal di Jakarta seharga Rp.24.000.000 untuk dipakai sendiri. (S-45)