MA Bebaskan Dua Pejuang Hutan Adat Sabuai
AMBON, Siwalimanews – Sempat ditahan lantaran melawan aktivitas Illegal Logging di Hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT yang diduga dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM), dua aktivis lingkungan yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya bisa menghirup udara segar pasca Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT.
Keduanya sempat diamankan dan diproses hukum atas aksinya yang menghadang pembalakan hutan oleh CV SBM.
Dalam aksinya itu Kaleb , Stevanus dan sejumlah pejuang hutan adat Sabuai lainnya sempat meluapkan kekecewaan mereka atas sikap CV SBM yang tidak mengindahkan sasi adat di hutan Sabuai, kekecewaan itu kemudian diluapkan dengan merusak sejumlah alat berat milik CV SBM.
Hal tersebut lantas membuat keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dan berlanjut hingga ke meja hijau.
Terseretnya kedua pejuang lingkungan ini, menuai sejumlah protes, rangkaian aksi dan upaya membebaskan keduanya terus bergulir. Benar saja upaya tersebut membuahkan hasil, dimana MA akhirnya membebaskan keduanya dengan menolak kasasi dari JPU.
Baca Juga: Indey Lantik Pengurus P2TP2A Tanimbar“Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa telah menjatuhkan Putusan Nomor: 34/Pid.B/2021/Dth Tanggal 25 November 2021, dengan vonis 6 bulan percobaan. Terhadap putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Seram Bagian Timur tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon,” jelas Kuasa Hukum kedua aktivis Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/12).
Upaya banding JPU pada Kejaksaan Seram Bagian Timur ke Pengadilan Tinggi Ambon kandas, sebab Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan Putusan PN dataran Hunimoa Nomor: 12/PID/2022/PT.AMB Tanggal 14 Februari 2022.
Namun lagi lagi tak puas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon, JPU kembali mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
“Permohonan kasasi yang disampaikan JPU ditolak oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana putusan kasasi nomor: 757/K/PID/2022,” beber Tuny.(S-10)
Tinggalkan Balasan