Lucia Izack Akui Gunakan Anggaran BBM Diluar Peruntukan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lucia Izack mengakui menggunakan anggaran BBM di luar peruntukannya. Pengakuan tersebut disampaikannya kepada hakim di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (13/1).
Lucia memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Felix Wuisan. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ajid Latuconsina menghadirkan Lucia sebagai terdakwa.
Lucia didampingi Penasehat Hukum, Jonathan Kainama. Sidang digelar secara virtual melalui video conference. Dalam keterangan Lucia diketahui terdapat sejumlah kebijakannya selaku kadis yakni menggunakan anggaran BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional pengangutan sampah.
Diketahui sisa anggaran BBM yang dihambur-hamburkan Kadis untuk program fiktif tersebut berasal dari selisih anggaran BBM kendaraan Amroll. Seperti keterangan Bendahara Pengeluaran Yenny Wattimena yang mengatakan Lucia Izaack, memerintahkannya untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban pembayaran BBM item mobil armroll menggunakan tiga jalur, padahal rillnya hanya dua jalur.
Perintah langsung tersebut disampaikan Lucia saat memanggil dirinya dan bendahara pembantu, Maureen Luhukay. Hanya saja pernyataan ini dibantah Lucia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Penentu Nasib Walikota Tual“Saya tidak pernah memerintahkan demikian,” bantah Lucia.
Menurutnya, saat itu bendahara pengeluaran memberitahukan untuk pembayaran Amrol tidak maksimal untuk dua jalur. Namun dirinya mengatakan untuk membayar dua jalur. Sementara selisih anggaran disimpan untuk mengatisipasi keterlambatan SP2D.
“Amrol diminta 3 jalur di bayar 2 jalur, ada selisih uang yang disimpan bendahara pengeluaran atas sepengetahuan saya, anggarannya disimpan dan diprioritaskan untuk panjar para supir manakala SP2D terlambat, dan memang setiap bulan SP2D kami baru keluar di atas tanggal 10 bahkan di Oktober sama sekali tidak keluar,” ungkapnya.
Peryataan Lucia ini berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Bukannya menyimpan selisih anggaran untuk mengantisipasi keterlambatan SP2D, Lucia justru mengeluarkan kebijakan hingga selisih anggaran yang tersimpan tersebut habis terpakai.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan yakni pemberian insentif atau reward kepada sejumlah pejabat di Dinas LHP dengan menggunakan anggaran BBM. Padahal pemberian insetif tidak masuk dalam pagu anggaran. Hal itu dilakukan atas inisiatif Lucia Izack selaku Kadis.
Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan fiktif ini terbilang cukup besar, lantaran jumlah insentif yang diberikan dibanrol dengan nilai Rp.2.5 Juta hingga 10 juta per orangnya.
Anehnya insentif tersebut juga diterima oleh Lucia Izack sendiri.
“Insentif ini merupakan penghargaan untuk para pekerja, kebijakan ini atas pembahasan antara saya, sekretaris dan bendahara, karena tidak dianggarkan. Anggarannya diambil dari anggaran BBM dengan jumlah beragam. Saya, sekretaris dan PPK terima 10 juta, Kasubbag Persampahan, Bendahara Pengeluaran terima 5 juta dan bendahara pendamping menerima Rp.2.5 juta,” jelas Lucia menjawab pertanyaan JPU.
Tak hanya ditahun 2019, Lucia juga mengakui bahwa pemberian insentif juga dilakukan ditahun 2020 dengan menggunakan sisa dari anggaran BBM, padahal dirinya mengetahui bahwa sisa anggaran tersebut harusnya dikembalikan ke kas.
“Itu berlangsung hingga 2020 masih menggunakan anggaran BBM, kalau sesuai ketentuan harusnya di kembalikan ke kas,” akuinya.
Keterangan Lucia Izack ini sempat menimbulkan pertanyaan baru JPU, dikarenakan fakta persidangan, pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya dimintai keterangan bertolak belakang dengan keterangan Lucia.
Sekretaris Dinas Alfredo Lekamahua misalnya, dalam persidangan sebelumnya, mengaku hanya menerima Rp.5 juta dari insentif, sementara PPK Mauritz malah mengaku tidak menerima sama sekali. Tak hanya dua pejabat DLHP ini, nama nama yang disebutkan Kadis sebagai penerima Insentif juga membantah menerima uang sesuai jumlah yang dikatakan.
Lalu kemana anggaran tersebut mengalir ? Masih menjadi misteri yang dimasukan JPU sebagai catatan untuk proses sidang selanjutnya. Mendengar keterangan terdakwa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (S-45)
Tinggalkan Balasan