LIRA Desak Polisi Usut Dugaan Penyelewengan DAK Dikbud Maluku
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku didesak segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Desakan ini diungkapkan Koordinator Lumbung Informasi Rakyat Wilayah Maluku, Yan Sariwating merespon adanya temuan DPRD Provinsi Maluku terkait pengerjaan beberapa proyek DAK yang diduga bermasalah.
Sariwating menjelaskan informasi dugaan pengerjaan beberapa proyek yang bersumber dari DAK pada dinas pendidikan telah menjadi konsumsi publik maka tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Kata dia, Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kewenangan tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap infomasi yang berkembang terkait dengan persoalan hukum.
Apalagi, persoalan-persoalan menyangkut proyek DAK tersebut ditemukan langsung DPRD dalam agenda resmi pengawasan ke daerah-daerah.
Baca Juga: Rayakan Lebaran, Elly Toisuta Sambut Warga Kota Ambon“Dugaan korupsi itu kan delik umum bukan delik pengaduan yang harus menunggu adanya laporan, tapi Ditreskrimsus Polda Maluku dengan inisiatif dapat mengambil langkah untuk mengusut kasus ini, minimal dengan melakukan pengumpulan keterangan dan data,” tegas Sariwating kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (15/4)
Menurut dia, pembiaran terhadap suatu isu hukum dalam masyarakat dapat berdampak pada ketidakpastian dari masyarakat, maka Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan dapat merespon temuan-temuan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Karenanya, lanjut Sariwating, sangat bijak jika Ditreskrimsus Polda Maluku segera mengambil alih dengan menjadikan temuan DPRD sebagai infomasi awal guna melakukan telaah terhadap pengerjaan proyek DAK, apalagi diduga dikerjakan oleh adik Kepala Dinas Pendidikan.
“Soal ada unsur KKN dalam penentuan pemenang tender itu menjadi tugas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menentukan, tetapi minimal harus ditindak lanjuti kasus ini agar tidak menjadi isu liar,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan