AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon hingga kini belum me­lakukan tahap II kasus tindak pidana Korupsi Pengadaan Command Center Kota Ambon.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Aru telah menahan empat tersangka yaitu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Joy Ray­nier And­ria­anzs, Hendra Pesiwari­ssa, Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo dan Charly To­masoa, Ka­bag Pe­ngadaan Barang dan Jasa ser­ta Pokja III Ko­min­fo Ambon serta rekanan proyek Yermia Padang.

Belum dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Command Center Kota Ambon dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II, disebabkan karena penyi­dik masih menunggu hasil audit dari auditor Kejati Maluku.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui sambungan tele­ponnya, Selasa (30/1).

Menurutnya, perkara korupsi pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon itu masih menunggu hasil audit untuk nantinya dilakukan tahap II.

Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan

“Sementara kita menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor pada Kejati Maluku,” Ungkap Toatubun

Dikatakan, usai menerima hasil audit pihaknya akan meneliti kembali untuk melihat kelengkapan syarat materiil dan syarat formil  kasus tersebut.

“Jadi kita hanya menunggu hasil audit. Setelah itu penyidik akan meneliti kembali soal syarat sya­ratnya, baik formil maupun mate­riilnya. Jika dinyatakan lengkap maka sudah bisa dilakukan tahap II,” Tambah Toatubun

Adriaansz Cs Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon menahan empat tersangka dugaan korupsi Command Center, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Joy Raynier Andriaanzs.

Menurut Kejari Ambon, mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Ko­minfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center.

Selain Adriaansz, Kejari juga menahan dua anak buahnya yaitu, Hendra Pesiwarissa, Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo dan Charly Tomasoa, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja III Kominfo Ambon.

Selain Kadis dan dua pegawai Dinas Kominfo Kota Ambon, Kejari juga menahan rekanan proyek Command Center, Yermia Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eck­hart Palapia, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Kamis (30/11) mengatakan, Kadis Infokom dan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dengan meme­riksa keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga.

Dikatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek Command Center.

Penetapan tersangka, lanjut Kejari, penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat atas keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.

Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Command Center,  Adriansyah mengungkapkan, sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditor adalah sebesar Rp536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

“Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (S-26)