Lima Komisioner Ditahan, KPU RI Segera Respon
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini KPU RI belum merespon permintaan petunjuk dari KPU Provinsi Maluku pasca ditahannya lima komisioner KPU Aru.
Lima komisioner KPU Aru ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun Tahun 2020.
Lima komisioner KPU Aru yang ditahan yaitu, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno meminta KPU Aru segera merespon surat KPU Maluku yang meminta petunjuk teknis terkait pengambil alihan tugas KPU Aru.
Wenno menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Maluku namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari KPU RI, akibatnya terjadi kekosongan di KPU Aru.
Baca Juga: Ungkap Penyimpangan Sertifikasi Guru Malteng, Polisi Periksa Sahubawa“Masalah di Aru ini sangat berat, artinya kalau tidak bisa lagi penangguhan penahanan kelima komisioner itu maka KPU RI harus segera bertindak dengan memberikan petunjuk teknis kepada KPU Maluku,” tegas Wenno.
Dikatakan, masalah KPU Aru bisa menciptakan gangguan terhadap tahapan pemilu di Provinsi Maluku secara keseluruhan, sebab menyangkut dengan tidak adanya penanggung jawab pemilu.
Walaupun pasca ditetapkan sebagai tersangka tugas-tugas KPU Aru diawasi oleh KPU Maluku tetapi tidak menjamin tahapan Pemilu di Aru berjalan lancar jika tidak ada penanggung jawab yang pasti.
“Aru ini karakteristiknya berbeda dengan daerah lain jadi penanganan terhadap persoalan ini juga harus menjadi perhatian serius KPU RI,” jelasnya.
Politisi Perindo ini pung berharap KPU RI segera mengeluarkan petunjuk teknis bagi KPU Maluku, agar pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Aru dapat dilakukan dan pemilu berjalan dengan lancar.
Tunggu SK Pemberhentian
KPU Provinsi Maluku masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan pengambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Demikian dikatakan anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1) merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas operasional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.
Hanafi mengakui perintah pengambilalihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.
“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.
Dijelaskan, berdasarkan UU KPU satu tingkat di atas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah jika tersandung kasus hukum, tetapi berkaitan dengan legitimasi maka KPU Maluku membutuhkan SK KPU RI.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki dasar hukum yang kuat.
KPU Maluku kata Hanafi terus berkoordinasi dengan KPU RI tetapi sampai dengan Minggu (21/1) malam SK Pemberhentian Sementara dan Pengambil Alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.”
“Mungkin KPU RI sebuk mempersiapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar ambil alih agar ada tindakan selanjutnya sebab harus ada penunjukan dari KPU RI,” tuturnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan