Lima Jam Diperiksa, Sekdis Pariwisata Ditetapkan Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Setelah menjalani pemeriksaan secara intens oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9), akhirnya Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka.
SS sapaan akrab Saleh diperiksa selama lima jam lebih, sejak pukul 14.00-19.30 WIT atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa PKL berusia 17 tahun di Kantor Dinas Pariwisata.
“Setelah rangkaian penyidikan, kita akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Belly kepada Siwalima tadi malam.
Kasat menjelaskan, SS sebelumnya diperiksa dalam status sebagai saksi, dan setelah memperoleh bukti yang kuat, SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Pemprov Periksa
Baca Juga: PT Perberat Hukuman Mantan Pj Bupati KKTPemprov Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh.
Pemeriksaan terhadap SS dilakukan buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu siswa magang.
Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/9) mengakui pihaknya telah mendapat laporan dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas Pariwisata.
Dikatakan, pasca laporan diterima Penjabat Gubernur Maluku memerintahkan dilakukan pemeriksaan oleh tim penegak disiplin ASN.
“Yang bersangkutan dipanggil hari ini (kemarin-red) oleh tim penegak hukum ASN Provinsi Maluku untuk diminta keterangannnya,” ujar Suryadi.
Menurutnya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan Sekretaris Dinas Pariwisata melanggar kode etik ASN maka diupayakan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai UU ASN.
Suryadi menegaskan, Pemprov Maluku tidak akan mentolerir ASN yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan sehingga dipastikan penindakan akan dilakukan.
“Prinsipnya kalau terbukti melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” jelas Suryadi.
Cek CCTV
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sekretaris dinas Pariwisata Maluku, SS
Penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut, Sabtu (7/9) yang terregister dalam LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
“Benar laporannya sudah masuk dan saat ini kita sementara melakukan penyelidikan, hari ini anggota ke TKP untuk mengambil rekaman CCTV,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (9/9).
Selain mengambil rekaman CCTV, La Belly mengaku pihaknya juga telah menggarap keterangan sejumlah saksi guna memperkuat petunjuk penyelidikan.
“Jadi selain mengambil CCTV kita ke TKP untuk cari saksi saksi yang bisa diminta keterangan sebagai petunjuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui Sekretaris dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan gadis 17 tahun yang merupakan siswi PKL di kantor dinas Pariwisata. Laporan dilayangkan keluarga korban Sabtu (7/9) lalu.
Informasi yang dihimpun Siwalima perbuatan bejad Sekdis dilakukan, Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.
Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer di datangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat malakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.
Dalam melakukan aksinya korban diiming imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejad pelaku.
Tak hanya itu korban juga diancam jika melaporkan aksi bejad tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejad pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi. (S-10)
Tinggalkan Balasan