AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur PT. Fajar Gemilang, Tony Benlas.

Terdakwa adalah kontraktor yang mengerjakan pasar Langgur Kabu­paten Maluku Tenggara tahun 2015-2018.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya dihadiri terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Firman Panjaitan dan dua orang Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Kety Lesbata dan Grace Siahaya. Kamis (12/9).

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Tony Benlas dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

“Oleh karena itu, terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim.

Baca Juga: Lima Jam Diperiksa, Sekdis Pariwisata Ditetapkan Tersangka

Sedangkan untuk dakwaan subsider yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan itu bukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, melainkan administrasi.

Hakim dalam pertimbangan sebe­lumnya menyatakan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 yang dikerjakan ditemu­kan, adanya kerugian negara. Na­mun kerugian negara itu telah diselesai­kan oleh terdakwa sebelum dirinya ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus tersebut.

Dan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini, jika pengembalian keru­gian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka sese­orang tidak dapat dinaikan status­nya ke tahap penyidikan dan selan­jutnya. Mengingat, kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya.

Kata hakim, BPK dalam keduduk­annya adalah sebuah lembaga resmi milik negara yang bertugas mela­kukan audit, dan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesai­kan atau membayar temuan tersebut.

Sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil. Atau dengan kata lain tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus atas proyek tersebut.

Vonis bebas terhadap terdakwa menyusul dua rekannya, Daniel Far-Far dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. Surya Consultant yang sebe­lum­nya juga dihukum bebas oleh hakim.

Firman Panjaitan, pengacara Tony Ben­­las mengaku haru seusai vonis be­bas yang dijatuhi Pengadilan. (S-26)