AMBON, Siwalimanews – Lima desa atau negeri di Maluku menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desa itu masing-masing  Rutong, Poka dan Latuhalat di Kota Ambon dan Ohoi Yafafun dan Ohoi Elar Lamagorang di Kabupaten Maluku Tenggara sebagai.

Lima desa ini akan diobservasi kemudian ditetapkan desa mana saja layak menjalankan program desa anti korupsi.

Desa-desa anti korupsi ini sendiri merupakan proggram KPK bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dimulai sejak tahun 2022 lalu.

Staf Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widyanto, menjelaskan program desa anti korupsi sudah dimulai di tahun 2021.

Baca Juga: SMMI Serbu Balai Kota, Minta Kadis LHP Dievaluasi

“Ini Tahun ketiga proyek Desa Anti Korupsi yang telah dijakankan. Tahun 2021 kita mulai dengan 1 desa, 2022 dengan10 desa dan tahun 2023 ada 22 desa percontohan yang tersebesar di diseluruh Indonesia. 5 Desa di Maluku,” jelasnya.

Lima desa ini lanjutnya, akan diobservasi dan pilih satu Desa atau negeri untuk dijadikan sebagai desa percontohan anti korupsi.

“Maluku merupakan provinsi ke-9 yang dalam rangka proyek ini,” ucapnya.

Ditanya kenapa Maluku yang dipilih ia mengaku sebenarnya  tidak ada alasan, hanya saja, tujuan kita un­tuk mendapatkan satu provinsi satu Desa.

“Harapan kita, semua provinsi akan didatangi untuk proyek ini,” tegasnya.

Guna melaksanakan program ini KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah provinsi, kementerian, pemerhati desa, dalam rangka meminta masukan. Dan juga dari pihak kepolisian, kejaksaan dan perangkat lainnya. Selanjutnya, jika sudah terpilih, maka pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan bimbingan teknis, kemudian akan dinilai kelayakannya menjadi desa anti korupsi.

“Mereka akan kita nilai layak tidaknya sebagai desa percontohan. Karena itu soal bagaimana pengelolaan Dana Desa-nya. Jadi memang yang terpilih itu yang kita anggap desa atau yang bersih,” tandasnya. (S-25)