AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Perpustakaan Universitas Pattimura, Jumat (23/6) kemarin dan meminta agar mengusut pungutan liar di Perpustakaan Unpatti.

Dalam orasi tersebut mereka menyampaikan tiga  poin tuntutan yaitu, per­tama,  mengenai pembe­banan biaya pembuatan kartu tanda anggota per­pustakaan. Kedua

mengenai adanya pu­ngu­tan liar di lembaga perpustakaan dan ketiga, meminta rektorat merevisi SK Rektor 148 tahun 2022 tentang Penetapan Jenis dan Tarif Peneri­maan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Frengki Polnaya akhirnya menemui puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Perpustakaan Unpatti.

Dalam pertemuan terbuka itu Polnaya mendengar setiap tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Baca Juga: Program Tertinggal RL Dilanjutkan Wattimena

Menanggapi situasi dan tuntutan pendemo menurutnya tentu me­nimbulkan emosional. Namun semua tuntutan yang didengarnya telah ditampung untuk dibahas lebih lanjut.

“Namanya mahasiswa kan dalam keterbukaan tetap kita layani. Ada tuntutan-tuntutan yang sudah mereka sampaikan, tentunya kami juga akan membahas,” ungkap Polnaya

kepada Siwalima usai bermediasi dengan para mahasiswa, Jumat (23/6).

Dikatakan juga terkait salah satu tuntutan mahasiswa soal revisi SK Rektor menurutnya hal tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Pasalnya, Unpatti me­rupakan Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sehingga setiap pungutan tentu berdasarkan SK Rektor 148 tahun 2022.

“Kami memberikan catatan khu­sus untuk merevisi SK itu, namun tidak segampang yang dibilang apalagi untuk tarif. Memang disatu sisi bahwa kita tidak boleh menaikkan tetapi disisi lain Unpatti ini sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang diberikan kewenangan untuk usaha-usaha ataupun pungutan-pungutan yang dapat dipungut,” ujarnya.

Dikatakan, pungutan-pungutan tersebut juga berdasarkan KMK. 100 Tahun 2022 tentang tarif, jadi SK menteri yang tidak tercantum dalam SK itu diberikan kewenangan diberikan kewenangan oleh pim­pinan Universitas untuk menyusun SK 148 Tahun 2022.

Saat ditanya terkait dugaan pungutan liar, Polnaya memastikan bahwa dugaan tersebut akan ditinjau lagi.

Karena menurutnya sebagai Badan Layanan Umum, Unpatti tentu memiliki kewenangan untuk membuat pungutan ataupun usaha-usaha lainnya.

“Soal pungutan liar nanti kami cek dulu, karena banyak mahasiswa bilang itu pungutan liar, tetapi kalau pungutan itu sesuai dengan SK yang ada itu kan bukan liar, karena BLU berarti kami diberi kewenangan untuk bisa memungut dan bisa berusaha, ada cafe-cafe ada Indo­maret itu untuk disewa, kami dibe­rikan keleluasaan oleh kementerian karena Unpatti sudah BLU sesuai dengan SK KMK 291 Tahun 2018,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, jikalau ada temuan pungutan liar yang dila­kukan oleh oknum-oknum tertentu akan dikenakan sanksi. Terutama soal pembayaran bebas pustaka yang ada temuan pembayaran hingga Rp. 50 ribu.

Terkait dengan dugaan pemba­yar­an bebas pustaka itu harus dilihat terlebih dahulu yang jelas yang ada didalam keputusan itu Rp35 ribu, kalau diluar itu kita harus mengecek kembali

“Apalagi dari Kementerian Ke­uangan yang mengharapkan bahwa PTN atau institusi itu kan mesti bebas dari korupsi jadi yang kalau memang diduga pada saat itu pasti dikenakan sanksi,” tuturnya. (S-26)