Libur dan Cuti Natal Pemprov Hanya Sehari
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan libur dan cuti bersama sesuai keputusan pemerintah pusat.
Libur jatuh pada yakni 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember serta dan libur nasional pada 1 Januari 2025.
Penetapan jadwal libur ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 800/2941 tertanggal 13 Desember 2024 dan ditandatangani Pelaksana Harian Sekda Maluku Syuryadi Sabirin
“Kemarin kita sudah tetapkan hari libur dan cuti di akhir tahun 2024 ini,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (17/12).
Dijelaskan, hari libur dan cuti bersama telah diatur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: Saatnya Dipimpin yang Qualified dan ProfesionalMenindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, pemerintah provinsi menurutnya melanjutkan ke seluruh instansi untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Berdasarkan surat tersebut maka libur dan cuti bersama Natal akan berlangsung pada 25-26 Desember sedangkan 1 Januari ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2025.
“Prinsipnya pemerintah Provinsi menetapkan libur dan cuti tahun baru sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” tegasnya.
Ia berharap ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menaati aturan tersebut sehingga dapat bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.(S-20)
Tinggalkan Balasan