Libur dan Cuti Idul Fitri Pemprov Maluku 8 Hari

AMBON, Siwalimanews – Cuti bersama dan libur perayaan hari raya Idul Fitri resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku selama delapan hari.
Libur Idul Fitri 1446 H ditetapkan tanggal 31 Maret-1 April, kemudian cuti bersama mulai tanggal 2-7 April yang tertuang dalam SE Gubernur Nomor: 800/68 tahun 2025.
“Edaran diterbitkan merujuk pada surat Menpan-RB Nomor: 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah, tulis Gubernur dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (26/3).
Dijelaskan, berdasarkan edaran itu, pemprov Maluku menetapkan Work From Anywhere mulai tanggal 24-27 Maret.
Kemudian tanggal 28 Maret ditetapkan sebagai libur perayaan hari suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947
Baca Juga: Hutang Pemkot Ambon 107 Milyar Lebih, THR Tenaga Kontrak tak Terealisasi“Libur hari raya Idul Fitri 1446 H terhitung sejak 31 Maret-1 April 2025. Cuti bersama mulai 2-7 April. Aktivitas perkantoran dimulai pada 8 April,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap libur dan cuti ini umat Islam dapat menjalani hari raya idul Fitri bersama keluarga dengan aman dan lancar. (S-20)
Tinggalkan Balasan