AMBON, Siwalimanews – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, dipastikan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2) mendatang.

Kepastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (3/2).

Sekda menjelaskan kepastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ini didapatkan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian.

“Tadi pagi jam 08.00 WIB baru saja melakukan rapat koordinasi antara Mendagri, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para sekda dan diputuskan tanggal 20 Februari,” ujar Sekda.

Menurut Sekda pelantikan kepala daerah akan dibagi dalam dua gelombang yakni pada 20 Februari difokuskan bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK maupun kepala daerah yang gugatan tidak diterima MK.

Baca Juga: DPRD Pastikan Belum Terima Surat Penundaan Pelantikan Gubernur

Sedangkan bagi kepala daerah yang gugatannya berlanjut di MK maka pelantikan akan dilakukan setelah putusan dijatuhkan pada Maret mendatang.

“Jadi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku karena tidak ada sengketa di MK maka pelantikan di 20 Februari,” ucapnya.

Sekda bilang, Mendagri dalam rapat koordinasi tersebut telah memastikan tidak ada lagi penundaan pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, pasangan berjulik LAWAMENA ini rencananya dilantik 6 Februari. Hal itu diputuskan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Mereka menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun kemudian diundur ke rentang tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (31/1) mengatakan, rencana pelantikan tengah dibicarakan kembali. “Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito.

Dikatakan Tito, putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa. (S-20)