Leunupun: Kepengrusan yang Sah Berdasarkan SK Menkumham
Dualisme Kepengurusan DPD KNPI Aru
DOBO, Siwalimanews – Perpecahan dalam tubuh kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tingkat pusat berdampak hingga ke daerah-daerah, salah satunya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kubu Moksan Sinamur dan kubu Haryanto Leunupun dikabarkan saling mengklaim sehingga membuat para pemuda di Aru jadi pusing dan harus bernaung dibawa kepengurusan mana dan siapa sebenarnya yang sah selaku Ketua DPP KNPI Aru.
Terkait dualisme kepemimpinan KNPI di Aru, Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Aru, Haryanto Leunupun menegaskan, kursi Ketua KNPI milik semua pemuda, namun untuk menduduki kursi tersebut harus tetap mengacu pada aturan serta taat pada aturan dan perudang-undangan.
“Intinya, kita bergerak berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin di dobo.
Soal KNPI ini, bukan soal siapa yang gerbong besar dan siapa yang gerbong kecil tetapi berdasarkan administrasi yang didasarkan pada aturan.
Baca Juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Covid-19 Capai 157 Orang“Kita ber KNPI berdasarkan legal standing adminstarsi bukan berdasarkan legal standing gerbong. Gerbong boleh saja tetapi keputusan ada pada SK,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pengurus KNPI Kabupaten Kepulauan Aru, Deksy Labok menegaskan kepengurusan KNPI itu sudah satu pintu, kepengurusannya pun terstruktur dari DPP pusat sampai turun ke DPD kabupaten/kota.
“Nah, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DPP KNPI Kabupaten Kepulauan Aru sah dibawah kepemimpinan Haryanto M Leunupun S.Sos,” tandas Labok.
Menurutnya, bukan hanya SK dari Menkumham saja, namun SK dari Mendagri juga sudah mensahkan dari pemerintah pusat sampai tingkat kabupaten kota saudara Haryanto sebagai Ketua KNPl Aru dan itu sudah selesai.
“Jadi kalau ada yang mengklaim bahwa ada dualisme kepemimpinan di tubuh DPP KNPI Kabupaten Kepulauan Aru, maka saya berharap mari kita loyal terhadap keputusan pemerintah pusat,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan