Lemahnya Bargaining Pemprov Maluku
Gagalnya 126 ruas jalan yang diperjuangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku dalam program Inpres penanganan jalan daerah tahun 2022, menunjukan lemahnya bargaining Pemerintah Provinsi Maluku di mata Pemerintah Pusat.
Bukan hanya ruas jalan, namun tercatat Pemprov Maluku tidak mempunyai kemampuan untuk meyakini Pemerintah Pusat memperoleh Lumbung Ikan Nasional maupun program strategis nasional lainnya seperti Ambon New Port.
Tentunya, ketidakmampuan dan lemahnya Pemprov Maluku ini membuat komisi III DPRD Provinsi Maluku kembali geram lantaran kinerja Dinas PUPR dianggap tidak mampu untuk melakukan koordinasi dengan Kabupaten/ Kota se-Maluku.
Wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool mengatakan program Inpres penanganan jalan daerah sejak awal direspon baik oleh Komisi dengan mendatangi langsung Kementerian PUPR dan Komisi V agar dapat mengakomodir pembangunan infrastruktur pasca bencana alam yang melanda Maluku.
Namun, perjuangan yang dilakukan oleh Komisi III ternyata tidak didukung oleh Dinas PUPR Maluku akibatnya hanya 63 ruas jalan saja yang terverifikasi oleh Kementerian PUPR karena memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Menunggu Sikap Berani DPRD MalukuKarena dengan Inpres penanganan jalan daerah untuk penanganan jalan dan jembatan di Maluku tidak terkoordinasi secara baik sehingga yang masuk hanya 63 sedangkan 126 tidak terakomodir.
Menurutnya, Dinas PUPR Maluku tidak boleh menyalahkan Kabupaten/Kota sebab daerah hanya bertugas menyiapkan dokumen persyaratan tetapi yang berkoordinasi dengan Pemerintah pusat melalu Balai Pelaksana adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
Persoalan ini menunjukkan koordinasi dan komunikasi dari Dinas PUPR Maluku sangat lemah padahal jika 126 usulan ruas jalan di Maluku ini terakomodir maka masalah infrastruktur didaerah ini dapat diselesaikan secara perlahan-lahan.
Dengan gagalnya 126 usulan ruas jalan maka Provinsi Maluku kehilangan kesempatan membangun Maluku.
Diharapkan Dinas PUPR dapat segera melakukan perencanaan yang matang terhadap seluruh infrastruktur agar tidak lagi mengalami kegagalan kedepan.
Dalam konteks ekonomi, infrastruktur jalan merupakan prasyarat kunci dalam mendukung aktivitas masyarakat untuk mendorong perkembangan ekonomi. Tanpa ketersediaan infrastruktur jalan, maka pertumbuhan ekonomi sangat sulit dicapai. Hal ini akan berakibat pada proses pembangunan ekonomi yang tidak berjalan dengan baik dan masyarakat mengalami kesulitan untuk malakukan berbagai proses transaksi antar desa ke desa maupun desa dengan kota.
Infrastruktur yang memadai akan membantu pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan daya saing potensi wisata secara maksimal pula. (*)
Tinggalkan Balasan