Lecehkan 5 Wanita di Medsos, Pria Asal NTT Ini Diciduk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Akibat salah mengunakan media sosial Hermanto Hermanus Groda akhirnya diciduk personel Ditrsekrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus pria 30 tahun asal Flores Adonara P ini terbilang unik, lantaran dirinya berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil para korban. Kemudian foto bugil tersebut digunakan tersangka sebagai senjata untuk mengancam korbannya.
“Tersangka melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Mlauku di kawasan Mangga Dua, Selasa (24/11).
Tak puas hanya meminta foto bugil korban, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut yang selanjutnya video asusila para korban dikirim kepada tersangka kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya
“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ujarnya.
Baca Juga: Agendakan Gelar Perkara, Polisi Janji Tuntaskan Korupsi OdieLangkah tersangka terhenti setelah para korban melapor ke Direskrimsus Polda Maluku, selanjutnya personil cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir tersnagka berada di NTT.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk lakukan penangkapan, dan pada Selasa (17/11) tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
“Kegitan penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun FB Shahab Arash Malik dengan lima saksi korban. Selanjutnya Ditreskrimsus bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, provinsi NTT, kemudian penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11) dengan diback up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang-Undang Pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (S-45)
Tinggalkan Balasan