AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mewujudkan Ambon sebagai kota ramah hak asasi manusia, maka Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, menggelar workshop Ambon City Of Human Rights.

Humas Unpatti dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (6/4) menyebutkan, kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Pemkot Ambon Elkyopas Silooy, di hotel Golden Palace, Senin (3/4) kemarin, sebagai upaya untuk wujudkan Ambon sebagai kota ramah HAM.

Silooy pada kesmepatan itu mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan pentingnya anti penolakan bagi semua kalangan kelompok rentan, sekaligus ini untuk memboboti substansi dari naskah akademik terkait Ranperda Kota Ambon tentang Ambon Ramah HAM.

“Nanti hasil lokakarya menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik Ranperda Kota Ambon tentang Ambon Kota Ramah HAM,” tulis Humas Unpatti dalam rilisnya mengikuti ucapa Silooy.

Sementara itu, Ketua LBH Fakultas Hukum Unpatti J Mustamu dalam closing statementnya, sekaligus menutup kegiatan tersebut menuturkan, bahwa konsep hak atas kota secara berkeadilan membentuk benang merah antara pembangunan perkotaan dan penyelenggaraan kota yang mendukung HAM.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Pemberi Suap Tagop, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel

Dimana pendekatan antara formasi spasial dan keadilan sosial, dilakukan baik dari segi pembangunan sosial, maupun aksesibilitas publik terhadap instrumen atau institusi kota.

“Sebagimana diatur dalam pasal 28A sampai 28J UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negaranya, sehingga dipertegas, HAM harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan misi mengelola kota ini,” tuturnya.

Dengan demikian, menanggapi isu HAM, LBH Unpatti berkolaborasi dengan pemda, baik dalam hal ini kepala daerah maupun DPRD, serta didalamnya melibatkan unsur masyarakat untuk mendorong pembentukan perda terkait dengan Kota Ambon sebagai kota ramah HAM.

Hal ini merupakan gebrakan awal sebagai bentuk kepedulian terhadap isu-isu HAM dan menjawab kegelisahan terhadap kebutuhan yang terjadi saat ini.

“Bukan hanya di Kota Ambon, tetapi bisa berdampak pula bagi Maluku secara keseluruhan. Maka dengan itu, penyelanggaraan lokakarya HAM ini bukan hanya sampai pada ruang-ruang diskusi semata, tetapi akan ditanggapi oleh LBH untuk bisa melakukan audensi dengan DRP Kota Ambon agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berdampak terhadap adanya pembuatan ranperda itu sendiri,” jelasnya. (S-25)