AMBON, Siwalimanews – Asisten II Pemkot Ambon Fahmi Salahtalohy memastikan, penertiban terhadap sleuruh bangunan yang ada dalam areal pasar lama termasuk lapak-lapak pedagang disana akan dilakukan pada 3 Februari mendatang.

Bahkan, H-4  sebelum dilakukan penertiban atau pada, Senin (30/1) kemarin pihaknya turun ke lokasi pasar lama untuk mengecek situasi dan kondisi disana, sebelum dilakukan penertiban nanti.

“Kita turun untuk pastikan jumlah lapak disana yang jumlahnya ada sekitar seratusan lebih, yang berikut peninjauan ini sebagai pra kondisi untuk pelaksana pembongkaran pada 3 Februari nanti,” jelas Salatalohy  kepada Siwalimanews melalui telepon Selulernya, Selasa (31/1).

Salatalohy mengaku, saat peninjauan kemarin, rata rata warga penghuni lapak-lapak disana belum miliki kesiapan untuk keluar dari lokasi tersebut, walaupun demikian, untuk mengamankan kebijakan walikota, maka pihaknya tetap akan melakukan penertiban, sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Pasalnya, sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda pembongkaran pada lokasi tersebut, mengingat sebelumnya, telah dilakukan kesepakatan bersama, bahwa mereka warga yang menempati lokasi itu bersedia keluar sebelum dilakukan pembongkaran. Bahkan beberapa perwakilan dalam pertemuan bersama walikota juga telah sepakat.

Baca Juga: Polsek Tansel Turun Tangan Tekan Angka Stunting di KKT

“Tetap dibongkar, tidak ada alasan lagi, karena pertimbangannya itu kan mereka bikin persetujuan dan sudah sepakat dengan pak walikota. Sementara pedagang akan kita relokasi ke Pasar Gotong Royong. Sementara warga yang bukan pedagang,  mereka akan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Salatalohy.

Selain Pasar Lama kata Salatalohy, tim juga meninjau situasi di kawasan Pasar Gambus, sekaligus untuk memastikan, penertiban juga akan dilakukan pada bulan Maret mendatang.

“Untuk Penghuni Pasar Gambus itu sesuai arahan pak wali, mereka buat surat pernyataan, bahwa mereka bersedia keluar dari situ, karena itu lahan milik pemerintah. Kalau surat itu dibuat, maka akan diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 nanti. Itu artinya ada waktu setahun untuk mereka mempersiapkan diri. Jika tidak, maka Maret akan ditertibkan,” tandas Salatalohy.(S-25)