AMBON, Siwalimanews – Peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu kabupaten/kota yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi layanan dan bantuan hukum bagi Bawaslu se-Provinsi Maluku, digelar di Kota Masohi, Senin (20/3).

Dalam release yang diterima Siwalima, Anggota Bawaslu Maluku, Revency Vania Rugebregt dalam sambutannya mengatakan, pemberian bantuan hukum/advokasi hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu sebagai Lembaga dan/atau instansi penyelenggara Pemilu dalam amanatnya di Perwaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Lingkungan Bawaslu dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu provinsi, Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota dan Sekretariat Panwascam.

“Tentang bantuan hukum ini, kita akan berada di dua wilayah  atau isu yang diperdebatkan yakni dalam hal kasus apa ? dan diberikan kepada siapa ? dan pendampingan hukum dilingkungan Bawaslu diberikan secara litigasi dan non litigasi,” ujarnya.

Sementara itu juga, kata Master Hukum ini, sementara dibahas Perwaslu yang baru dimana Bawaslu kabupaten/kota akan memiliki kewenangan baru untuk dapat memberikan advokasi hukum kepada jajaran pengawas adhoc.

“Dengan adanya kewenangan baru tersebut, diharapkan pengawas adhoc dapat meningkatkan aktivitas dan kualitas dalam mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan standar operasional prosedur pemberian bantuan hukum,” ujarnya.

Dijelaskan, dasar hukum dari SOP ini adalah UU Nomor 1 tahun 2015 jo UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7 tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013, pada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

“Bawaslu sendiri dalam memberikan bantuan hukum bekerja sama dengan Lembaga peradilan trkait pemanfaatan teknologi informasi. Bahkan dalam Perwaslu Nomor 26 Tahun 2018, jenis layanan bantuan hukum meliputi perkara perdata, perkara pidana, PTUN Kode etik, uji materiil, pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu,” beber Rugebregt.

Dalam memberikan bantuan hukum, Rugebregt menegaskan, Bawaslu dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 22 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018. (S-08)