AMBON, Siwalimanews – Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon tak memerlukan kartu vaksin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Shelly Haurissa menegaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, pengurusan Adminduk tak diwajibkan menggunakan kartu vaksin atau sertifikat vaksin.

“Dirjen telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh pakai (kartu vaksin), kita tidak pakai lagi,” tandasnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (26/8).

Diakuinya, awal penerapan PPKM skala mikro, pihaknya memberlakukan wajib kartu vaksin. Lantaran instruksi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang mengharuskan setiap warga kota untuk wajib memiliki kartu vaksin apabila hendak melakukan pengurusan Adminduk.

“Instruksi walikota kan harus to. Memang beberapa waktu lalu kita pake guna mengurai penumpukan. Ini juga menurut pak wali itu kan betul, supaya kita juga hati-hati, kita juga jaga kesehatan,” bebernya.

Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil Hari Pertama tak Capai Target

Haurissa menambahkan, apabila ada yang mengeluhkan terkait dengan wajib memiliki kartu vaksin dan sertifikat untuk mengurus Adminduk di Disdukcapil, itu tidak benar. Sebab, terhitung instruksi dilontarkan oleh Dirjen Dukcapil, pada Juli lalu pihaknya telah menerapkan regulasi tersebut.

Lanjutnya, wajib memiliki kartu vaksin hanya bagi mereka (warga) atau tamu yang hendak melakukan pertemuan dengan dirinya dan masuk ke ruangannya. “Kalau masuk di saya sini wajib pakai kartu vaksin,” tandas Haurissa. (S-52)